Wakil Tuhan yang Korupsi di Ruang Sidang
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. KPK menahan lima tersangka dalam OTT tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Corporate Legal PT KD Berl
13:02
9 Februari 2026

Wakil Tuhan yang Korupsi di Ruang Sidang

HAKIM kerap dimuliakan sebagai wakil Tuhan di dunia. Di ruang sidang, ucapannya menjelma menjadi takdir; menentukan bebas atau penjara, hak atau kehilangan, martabat atau kehinaan. Namun ketika dugaan suap justru menyeruak dari Pengadilan Negeri Depok, kemuliaan itu berubah menjadi ironi. Yang roboh bukan hanya integritas seorang hakim, tetapi fondasi kepercayaan publik pada keadilan.

Kasus PN Depok harus dibaca lebih dalam dari sekadar pelanggaran etik individual. Ia memperlihatkan cacat struktural dalam arsitektur pengawasan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Kita selama ini terlalu memuja independensi hakim, tetapi abai membangun akuntabilitas hakim. Pasal 24 UUD 1945 memang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Namun konstitusi tidak pernah mengajarkan bahwa kemerdekaan berarti kebal dari pengawasan. Di sinilah paradoks itu terjadi: independensi yang tidak dikunci oleh sistem kontrol yang ketat berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.

Baca juga: Niat Baik Presiden dan OTT Hakim Depok

Hakim memiliki tiga kekuasaan sekaligus dalam satu perkara: menilai fakta, menafsirkan hukum, dan menjatuhkan putusan. Kombinasi ini menciptakan absolute discretionary power. Dalam teori ketatanegaraan, kekuasaan yang absolut tanpa pengawasan yang efektif adalah pintu masuk paling mudah menuju korupsi.

Dugaan praktik transaksional di PN Depok memperlihatkan bagaimana discretionary power itu bisa berubah menjadi negotiable power. Persoalannya bukan semata pada moral pribadi hakim. Persoalannya adalah sistem yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi berulang.

Selama ini, pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial cenderung bersifat reaktif, bukan preventif. Mekanisme etik bekerja setelah pelanggaran terjadi, bukan mencegah sebelum terjadi. Tidak ada real time monitoring terhadap gaya hidup aparat peradilan. Tidak ada integrasi sistemik dengan PPATK untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

Laporan harta kekayaan (LHKPN) bersifat administratif, bukan instrumen audit integritas. Bahkan, kultur internal peradilan sering kali lebih kuat melindungi sesama daripada melindungi marwah lembaga. Inilah yang membuat praktik kotor di ruang sidang sulit terendus dari dalam.

Baca juga: Wakil Ketua PN Depok Tersangka OTT KPK: Lonjakan Harta Kekayaannya Disorot, Cek Rinciannya

Digitalisasi peradilan melalui e-court, e-litigation, dan sistem informasi perkara sering dibanggakan sebagai wujud reformasi. Namun kasus PN Depok menunjukkan satu hal penting, dimana korupsi peradilan tidak terjadi di administrasi perkara, tetapi di ruang pengambilan putusan. Dan ruang itu masih sangat tertutup.

Lebih jauh lagi, kasus semacam ini melahirkan dampak yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar kerugian hukum. Ia melahirkan krisis legitimasi. Masyarakat mulai meyakini bahwa putusan pengadilan bukan lagi hasil penalaran hukum, tetapi hasil negosiasi kepentingan.

Ketika keyakinan ini tumbuh, hukum kehilangan wibawa moralnya. Orang tidak lagi percaya pada proses, melainkan pada akses dan uang. Pada titik ini, negara hukum berubah menjadi negara transaksional.

Jika ini dibiarkan, masyarakat akan mencari keadilan di luar pengadilan: melalui tekanan massa, opini media sosial, bahkan kekerasan. Sejarah banyak negara menunjukkan, runtuhnya kepercayaan pada peradilan adalah pintu masuk menuju anarki hukum. Karena itu, penanganan kasus PN Depok tidak boleh berhenti pada pemidanaan individu. Ini harus menjadi momentum pembenahan sistemik yang berani dan radikal.

Mahkamah Agung harus membuka diri terhadap model pengawasan baru: lifestyle audit berkala dan terbuka, integrasi data keuangan hakim dengan PPATK, penguatan kewenangan Komisi Yudisial yang selama ini dipersempit tafsirnya, transparansi proses musyawarah majelis hakim dalam batas yang dapat diaudit, dan perlindungan maksimal bagi whistleblower di lingkungan peradilan.

Tanpa itu, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: tertangkap, dihukum, lalu lupa, hingga kasus serupa kembali muncul di pengadilan lain.

Kita tidak menuntut hakim menjadi malaikat. Publik hanya menuntut hakim menjadi manusia yang jujur. Namun jika ruang sidang masih bisa dinegosiasikan, maka istilah wakil Tuhan bukan lagi simbol kemuliaan profesi hakim. Ia berubah menjadi sindiran paling menyakitkan bagi wajah peradilan Indonesia.

Baca juga: Sederet Fakta OTT Ketua-Wakil PN Depok di Kasus Sengketa Lahan

Tag:  #wakil #tuhan #yang #korupsi #ruang #sidang

KOMENTAR