KPK Panggil Direktur Koperasi Artha Bahana Syariah Terkait Bupati Sudewo
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Sudewo Masih Berstatus Anggota Gerindra meski Jadi Tersangka, Ini Jawaban Partai
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Kursi Perangkat Desa Dijatah untuk Timses Sudewo
Adapun Sudewo dan tiga orang lainnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Awal mula dugaan korupsi
KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujarnya.
Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," kata Asep.
Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Kursi Perangkat Desa Dijatah untuk Timses Sudewo
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.
Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #panggil #direktur #koperasi #artha #bahana #syariah #terkait #bupati #sudewo