Aturan Baru Keamanan Pangan, Produk Bergula Tinggi Akan Diberi Label
– Pemerintah akan menyematkan label pada produk makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
“Kami sudah bikin tim untuk merumuskan yang tepat nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa,” kata Zulkifli usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis: Diusulkan Sri Mulyani, Ditunda Purbaya
Zulkifli mengatakan pemerintah menerima banyak laporan soal meningkatnya kasus diabetes pada kelompok usia muda.
Ia menilai konsumsi gula masyarakat Indonesia tergolong tinggi dan berisiko terhadap kesehatan jangka panjang.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan di kantor Bulog Makassar, Jumat (6/2/2026)
Dengan label tersebut, konsumen bisa mengetahui kandungan gula sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
“Agar orang tahu. Kalau saya minum ini risikonya,” ujar Zulkifli.
“Ternyata pembunuh nomor satu kan gula. Gula nomor satu,” lanjutnya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar menambahkan, tiga penyebab kematian tertinggi di Indonesia berasal dari stroke atau penyakit jantung, kanker, dan diabetes.
Baca juga: Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Tunggu Ekonomi 6 Persen
Menurut Taruna, ketiga penyakit tersebut berkaitan erat dengan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
“Gula bisa berubah jadi lemak dalam tubuh kita. Terus lemak bisa berubah menjadi atherosclerosis atau terhambat atau tersumbatnya pembuluh darah. Endingnya adalah kematian,” ujar Taruna.
Ia menyampaikan pemerintah sedang melakukan harmonisasi aturan untuk pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan.
Pembahasan mencakup penetapan standar kadar, ambang batas, serta konsentrasi yang diizinkan.
“Apakah perlu kita atur berdasarkan standar, berapa jumlahnya, berapa konsentrasinya yang diizinkan,” kata Taruna.
Tag: #aturan #baru #keamanan #pangan #produk #bergula #tinggi #akan #diberi #label