Putusan MK dan Akhir Monopoli Profesi Kesehatan
Ilustrasi dokter. Kasus dokter di Pangkalpinang lanjut ke pengadilan. (KOMPAS.COM/Pexels/Anna Tarazevich)
07:18
9 Februari 2026

Putusan MK dan Akhir Monopoli Profesi Kesehatan

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menandai satu fase penting dalam penataan ulang relasi antara negara, profesi kesehatan, dan kepentingan publik.

Kedua putusan ini tidak hanya menguji norma dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga menegaskan prinsip konstitusional yang selama ini kerap terabaikan: tata kelola profesi kesehatan harus bebas dari monopoli, tapi tetap menjamin keseragaman standar mutu dan etika.

Selama bertahun-tahun, pengaturan profesi kesehatan di Indonesia berkembang dalam ruang abu-abu. Negara memikul kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan pasien dan menjamin mutu pelayanan.

Namun dalam praktik, sebagian organisasi profesi berkembang menjadi aktor dominan yang secara de facto menentukan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan praktik profesi.

Ketegangan inilah yang menjadi latar penting lahirnya Putusan MK Nomor 111 dan 182 Tahun 2024.

Independensi Konsil dan Kolegium

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa konsil dan kolegium harus ditempatkan sebagai entitas independen, baik dari intervensi birokrasi negara maupun dari dominasi organisasi profesi tertentu.

Baca juga: Jebakan “Epstein” di Panggung Politik

Independensi ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas keilmuan, mencegah konflik kepentingan, dan menjamin keadilan administratif bagi seluruh tenaga kesehatan.

Independensi tersebut tidak berarti bebas dari akuntabilitas. Konsil dan kolegium tetap berada dalam kerangka ketatanegaraan dan bertanggung jawab kepada negara serta publik.

Namun Mahkamah secara tegas menolak model tata kelola di mana satu organisasi profesi memonopoli penentuan standar kompetensi, jalur karier, dan nasib profesional tenaga kesehatan.

Mahkamah Konstitusi memang menegaskan pentingnya satu standar profesi dan satu standar etik bagi dokter dan dokter gigi, agar mutu pelayanan dan integritas profesi tetap terjaga secara nasional.

Penegasan ini sering disalahpahami seolah-olah Mahkamah mewajibkan keberadaan satu organisasi profesi tunggal yang bersifat wajib.

Penafsiran tersebut tidak tepat. Keseragaman standar tidak identik dengan keseragaman organisasi.

Standar profesi dan standar etik adalah norma yang bersifat umum, objektif, dan mengikat semua tenaga kesehatan, terlepas dari afiliasi organisasinya.

Sementara itu, organisasi profesi merupakan wadah pembinaan yang secara konstitusional bersifat sukarela.

Dengan demikian, seorang dokter wajib tunduk pada standar kompetensi dan etika nasional, tetapi tidak dapat dipaksa menjadi anggota organisasi tertentu sebagai syarat untuk bekerja, mengajar, atau berpraktik.

Menyamakan standar dengan kewajiban keanggotaan justru berpotensi melampaui maksud Putusan Mahkamah Konstitusi dan membuka ruang pembatasan hak yang tidak diperintahkan oleh UUD 1945.

Baca juga: Ketika Guru Besar Kehilangan Ruang Akademik

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi juga mengemukakan pandangan normatif mengenai penyederhanaan koordinasi organisasi profesi, dengan membedakan rumpun dokter dan dokter gigi di satu sisi serta tenaga kesehatan non-dokter di sisi lain.

Pandangan ini harus dibaca sebagai dorongan koordinasi nasional, bukan sebagai legitimasi pembentukan organisasi profesi tunggal yang bersifat eksklusif.

Koordinasi nasional berarti negara memfasilitasi dialog dan sinkronisasi antarorganisasi profesi yang beragam, tanpa meniadakan pluralitas yang dijamin konstitusi.

Dalam negara demokratis, kebebasan berserikat tetap menjadi hak fundamental yang tidak dapat dikesampingkan hanya dengan alasan efisiensi organisasi.

Bahaya Monopoli Terselubung

Putusan MK Nomor 111 dan 182 Tahun 2024 juga perlu dibaca sebagai peringatan terhadap monopoli terselubung.

Praktik menjadikan keanggotaan organisasi profesi tertentu sebagai syarat menjadi dosen kedokteran, bekerja di rumah sakit, atau mengakses pendidikan lanjutan tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Hak untuk bekerja dan mengajar bersumber dari kompetensi, kualifikasi akademik, dan izin negara, bukan dari loyalitas organisasi.

Ketika organisasi profesi bertransformasi dari wadah pembinaan menjadi gerbang eksklusif akses profesi, yang terjadi bukanlah perlindungan mutu, melainkan penguasaan struktural.

Melalui putusan-putusannya, Mahkamah Konstitusi menempatkan negara secara proporsional sebagai regulator dan penjamin kepentingan publik, bukan sebagai pemilik profesi.

Negara berwenang menetapkan sistem perizinan, registrasi, dan disiplin nasional, tetapi juga berkewajiban memastikan kewenangan tersebut tidak didelegasikan secara tidak sah kepada kelompok kepentingan tertentu.

Pada masa transisi ini, negara harus hadir untuk melindungi tenaga kesehatan dari praktik eksklusi berbasis afiliasi organisasi. Tidak boleh ada dokter atau tenaga kesehatan yang dirugikan hak profesionalnya hanya karena pilihan berserikatnya.

Baca juga: Memahami Kualitas Layanan Kesehatan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi konstitusional terhadap tata kelola profesi kesehatan yang selama ini cenderung monopolistik.

Putusan ini bukan kemenangan satu kelompok atas kelompok lain, melainkan kesempatan untuk membangun sistem yang lebih adil, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tantangan terbesarnya terletak pada implementasi. Apakah keseragaman standar akan dijalankan sebagai instrumen perlindungan publik, atau justru disalahgunakan menjadi alat pemaksaan organisasi.

Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan arah masa depan profesi kesehatan dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Tag:  #putusan #akhir #monopoli #profesi #kesehatan

KOMENTAR