Sidang Lanjutan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.(BAYU PRATAMA S)
07:08
9 Februari 2026

Sidang Lanjutan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Senin (9/2/2026).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), agenda sidang untuk hari ini masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Agenda, Pemeriksaan saksi dari JPU,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Minggu (8/2/2026).

Pada sidang-sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi dari unsur Kemendikbudristek, terutama yang terlibat dalam tim teknis pengadaan.

Baca juga: Kesaksian Terbaru Fiona Eks Stafsus Nadiem Ber IQ-147 di Kasus Chromebook

Dalam sidang Senin (2/2/2026) lalu, tiga pejabat kementerian telah memberikan keterangan.

Mereka adalah Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, Mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, dan Suhartono Arham.

Ketiganya menjelaskan bagaimana proses pengadaan dilaksanakan, mulai dari tahap kajian hingga proses pemilihan produk.

Dalam sidang, ketiganya juga sempat menceritakan soal uang yang mereka terima selama atau sesudah pengadaan berlangsung.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Bantah Nadiem, Direktur LKPP Tegaskan Tak Tetapkan Harga Chromebook

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #lanjutan #kasus #chromebook #nadiem #makarim #digelar #hari

KOMENTAR