Pelarian Singkat Bos Blueray yang Kongkalikong dengan Bea Cukai Loloskan Barang KW
- Bos PT Blueray, John Field menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, pada Rabu (4/2/2026).
John Field telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (5/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, John Field menyerahkan diri, pada Sabtu (7/2/2026).
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," kata Budi, dalam keterangannya, Sabtu.
Baca juga: Di Balik Lolosnya Barang KW: Kongkalikong Bea Cukai Berujung OTT KPK
Budi mengatakan, John Field langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dia mengatakan, John Field kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," ujar dia.
Peran John Field
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Baca juga: Pemilik PT Blueray Serahkan Diri ke KPK, Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ujar Asep.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Pertama, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang.
Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
"FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Setelah terjadi pengondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
"Dengan demikian barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ucap dia.
Baca juga: Penampakan Ketua PN Depok Usai OTT KPK: Bungkam dan Gelengkan Kepala
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka lainnya yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selanjutnya ada Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #pelarian #singkat #blueray #yang #kongkalikong #dengan #cukai #loloskan #barang