Nusron Minta 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Diproses Hukum
Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusron Wahid saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
19:02
7 Februari 2026

Nusron Minta 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Diproses Hukum

- Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusron Wahid meminta 28 perusahaan yang menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera diproses secara hukum.

Hal ini disampaikan Nusron dalam sambutannya di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto saat acara pengukuhan pengurus MUI yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026).

Baca juga: Jelang Ramadhan, Prabowo Harap Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan dan Bencana

"Kami berharap pencabutan izin saja tidak cukup. Harus ditindaklanjuti dengan penerapan hukum dan tindakan-tindakan yang tegas," ujar Nusron, Sabtu.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Prabowo yang mengeluarkan perintah pencabutan izin 28 perusahaan tersebut karena dianggap telah melanggar pemanfaatan hutan, sehingga menyebabkan bencana banjir dan longsor.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden. Salah satu komitmen beliau, langkah konkret Bapak Presiden adalah dengan mencabut izin 28 perusahaan yang telah terbukti melanggar dan merusak lingkungan, merusak alam yang menyebabkan terjadinya banjir," tuturnya.

Nusron mengingatkan, merusak lingkungan bukan hanya pelanggaran hukum duniawi (pidana), melainkan termasuk dalam perbuatan dosa besar yang dikategorikan sebagai kejahatan akhirat.

"Merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan nantinya akan dihukum berat baik di dunia maupun di akhirat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut.

Ia lalu mengutip surat Al Maidah Ayat 33 yang mengungkapkan konsekuensi bagi orang-orang yang merusak lingkungan.

Baca juga: Nusron Cabut HGU Perusahaan di Atas 85.244 Hektar Lahan TNI AU

"Mereka-mereka yang merusak lingkungan itu harusnya dihukum dengan dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya atau diasingkan dari bumi kelahirannya. Itu merupakan hukuman selama di dunia. Nanti di akhirat tetap mendapat hukuman yang keji," tuturnya.

Dia berharap Prabowo juga menerapkan kebijakan tegas dan seadil-adilnya kepada pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan.

Tag:  #nusron #minta #perusahaan #penyebab #banjir #sumatera #diproses #hukum

KOMENTAR