OTT PN Depok, KY: Negara Upayakan Kesejahteraan, Hakim Tetap Korupsi
- Komisi Yudisial (KY) menyinggung soal kesejahteraan hakim usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Diketahui keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap eksekusi pengosongan lahan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata dipicu oleh faktor kesejahteraan.
Baca juga: Detik-detik OTT KPK di Depok: Transaksi Rp 850 Juta, Kejar-kejaran, hingga Ketua PN Ditangkap
“Ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption kira-kira itu. Dan kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Abhan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
“Artinya tentu ini bisa dicatatkan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu pada judicial corruption ini,” tambah dia.
Ia menegaskan KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan.
Menurutnya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam penegakan kode etik hakim sesuai prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi.
“Tentu ini sangat mencederai sekali di dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat sebagai penegak hukum, sebagai hakim,” ujar dia.
KY, lanjut Abhan, menganut prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan, sejalan dengan sikap Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait penjatuhan sanksi terhadap hakim yang terlibat, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Tunjangan Hakim Naik
Sebagai informasi, tunjangan hakim mengalami kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Kabar naiknya tunjangan hakim tersebut beredar di kalangan internal pengadilan, dalam dokumen empat lembar dengan judul "Referensi Tunjangan PNS".
Dilansir dari Kompas.id, PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.
"Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru," kata Suharto saat ditanya tentang kapan ketentuan mengenai tunjangan hakim terbaru itu, dilansir dari Kompas.id.
OTT PN Depok
KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Di antaranya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya.
Lalu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya, ADN dan GUN.
Baca juga: PN Depok Disasar OTT KPK, 3 Pejabat Ditangkap, Uang Ratusan Juta Disita
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam serta barang bukti elektronik.
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konstruksi perkara
Peristiwa ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi. Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.
Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.
Baca juga: Ketua dan Wakil PN Depok Perintahkan Juru Sita “Lobi” PT KD soal Sengketa Lahan di Tapos
“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” jelas Asep.
Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.
“Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui saudari Berliana selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.
Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.
Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.
Baca juga: OTT PN Depok: Ketua, Wakil, Juru Sita dan 4 Orang Ditangkap KPK
Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.
Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Penangkapan ini juga berujung menjaring I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.
Tag: #depok #negara #upayakan #kesejahteraan #hakim #tetap #korupsi