Sederet Fakta OTT Ketua-Wakil PN Depok di Kasus Sengketa Lahan
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, berompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
08:06
7 Februari 2026

Sederet Fakta OTT Ketua-Wakil PN Depok di Kasus Sengketa Lahan

- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok membuka kembali praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Ketua PN Depok dan wakilnya diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan bernilai strategis di Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: Ironi Korupsi Hakim PN Depok, padahal Gaji Sudah Naik

Apa saja fakta-fakta terkait kasus yang melibatkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok ini?

Sengketa Lahan yang Berlarut

Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding hingga kasasi.

Namun, kemenangan di pengadilan tak serta-merta membuat lahan tersebut dapat dikuasai.

Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Hingga Februari 2025, permohonan itu belum juga dieksekusi.

Baca juga: Usai OTT Ketua PN Depok, KPK Yakin Ada Kasus Sengketa Lahan Lain di Kawasan Wisata

Di sisi lain, pihak masyarakat yang menguasai lahan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

Permintaan Fee Rp 1 Miliar

KPK mengungkap, dalam situasi itu, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk menjadi “satu pintu” penghubung antara pihak pengadilan dan PT Karabha Digdaya.

Yohansyah kemudian diminta menyampaikan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya sebagai imbalan percepatan penanganan eksekusi pengosongan lahan.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: OTT PN Depok, KY: Negara Upayakan Kesejahteraan, Hakim Tetap Korupsi

Untuk menindaklanjuti hal itu, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok.

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas penetapan waktu eksekusi sekaligus permintaan fee.

Hasil pertemuan itu disampaikan Berliana kepada Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman.

Namun, perusahaan menyatakan keberatan atas nilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Rp 850 Juta Jadi “Pelicin” Ketua-Wakil Ketua PN Depok Tetapkan Putusan Eksekusi Lahan

Disepakati Rp 850 Juta

Setelah melalui komunikasi lanjutan, Yohansyah dan Berliana akhirnya menyepakati nilai fee sebesar Rp 850 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian direalisasikan pada Februari 2026.

Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang tunai Rp 850 juta.

Uang tersebut bersumber dari pencairan cek pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.

Namun, penyerahan uang itu telah terendus KPK.

Baca juga: Penampakan Ketua PN Depok Usai OTT KPK: Bungkam dan Gelengkan Kepala

Pada 5 Februari 2026, tim KPK melakukan OTT terhadap Yohansyah dan Berliana saat proses transaksi berlangsung.

OTT tersebut kemudian berkembang.

KPK turut mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.

Uang Rp 850 Juta Disita

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam.

“Tim KPK juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp 850 juta," kata Asep.

Asep mengatakan, uang tersebut diamankan dari Yohansyah.

Yohansyah menerima uang tersebut dari Berliana.

Baca juga: Detik-detik OTT KPK di Depok: Transaksi Rp 850 Juta, Kejar-kejaran, hingga Ketua PN Ditangkap

Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Tak berhenti pada suap pengosongan lahan, KPK juga mengungkap fakta baru terkait Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Berdasarkan penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar.

“Saudara Bambang Setyawan juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep.

Menurut KPK, nilai penukaran valuta asing tersebut tidak sesuai dengan profil Bambang sebagai pejabat pengadilan.

“Ada penukaran senilai Rp 2,5 miliar. Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga kami menduga bahwa ini pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kami menduga ini gratifikasi," beber dia.

Baca juga: Detik-detik OTT KPK di Depok: Transaksi Rp 850 Juta, Kejar-kejaran, hingga Ketua PN Ditangkap

Atas temuan tersebut, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang itu tampak mengenakan rompi oranye khas KPK.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 03.01 WIB.

I Wayan Eka Mariarta yang berada di posisi paling depan tampak irit bicara saat dicecar pertanyaan awak media.

Ia hanya menggelengkan kepala ketika ditanya soal aliran uang.

Dengan tangan terborgol di depan dada, kelimanya kemudian digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan KPK Cabang Merah Putih.

Baca juga: Selain Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Sorotan Komisi Yudisial

Kasus ini turut mendapat perhatian Komisi Yudisial (KY). Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menilai OTT tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di peradilan tidak semata-mata disebabkan faktor kesejahteraan.

“Negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Abhan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Mensesneg Ungkap Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Ditandatangani

Menurutnya, KY bersama Mahkamah Agung memiliki komitmen bersama untuk menjaga peradilan yang bersih dan berintegritas.

KY pun akan menjalankan kewenangannya dalam penegakan kode etik hakim.

“Tentu ini sangat mencederai sekali di dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat sebagai penegak hukum, sebagai hakim,” ujar Abhan.

Tag:  #sederet #fakta #ketua #wakil #depok #kasus #sengketa #lahan

KOMENTAR