Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Kenapa Bisa Terjadi?
Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal.(Shutterstock/ sukarman S. T)
10:22
7 Februari 2026

Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Kenapa Bisa Terjadi?

- Belakangan ini ramai diperbincangkan penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

PBI sendiri adalah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.

Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan BPI ini. Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut.

Pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan pemutakhiran data. Hal ini yang membuat sejumlah peserta mengeluhkan adanya penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang dinilai terlalu mendadak.

Baca juga: Jaminan BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI: Tetap Bisa Berobat meski Dinonaktifkan

Landasan aturan

Penonaktifan PBI sebenarnya bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan melalui SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

Peserta yang tidak lagi memenuhi syarat otomatis tidak diaktifkan sebagai PBl. Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab mereka dinonaktifkan.

Pertama karena data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini sifatnya dinamis dan bakal diperbarui setiap tiga bulan sekali.

Baca juga: 281.725 Peserta BPJS PBI di Depok Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Penyebab lainnya bisa karena peserta sudah berada di desil 6-10 berdasarkan hasil ground checking dan verifikasi terbaru Kemensos.

Sementara bantuan BJPS Kesehatan PBI diprioritaskan hanya masyarakat yang tergolong kalangan ke bawah atau miskin ekstrem di desil 1-5.

Kondisi ekonomi

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago juga mengakui banyak peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akibat adanya pembaruan data.

Menurut Irma, penonaktifan ini dilakukan karena banyak peserta BPJS PBI yang mengalami perubahan ekonomi, tetapi masih memegang kartu tersebut.

"Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI," ujar Irma kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Peserta PBI Bisa Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Tanpa Datang ke Dinsos, Begini Caranya

Cara daftar antrean BPJS Kesehatan secara online.Dok. BPJS Kesehatan Cara daftar antrean BPJS Kesehatan secara online.

Irma menekankan, orang-orang yang dulunya memiliki kartu BPJS PBI tapi kini sudah mapan memang harus dinonaktifkan dari kepesertaan PBI.

Dengan begitu, jatah PBI-nya bisa dinikmati oleh orang lain yang lebih membutuhkan.

Terlepas dari itu, Irma mengakui banyak juga keluhan dari pemegang kartu PBI yang memang masih miskin dan membutuhkan akses pelayanan kesehatan dari BPJS tersebut, tapi tiba-tiba dinonaktifkan.

"Namun faktanya banyak yang tidak dapat mengaktifkan kembali kartu tersebut walau sudah menggunakan prosedur resmi yang disampaikan pemerintah dalam mengakses layanan pengaktifan kembali tersebut," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya efisiensi transfer daerah banyak pemda yang mengurangi penerima manfaat kartu PBI-UHC (Universal Health Coverage), akses pelayanan kesehatan publik primer tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh rakyat yang membutuhkan bantuan pemerintah.

Baca juga: BPJS Kesehatan Peringatkan RS Tak Boleh Tolak Pasien, Termasuk Peserta PBI

Janji tetap bisa berobat

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK yang dinonaktifkan.

"Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," jelas Gus Ipul saat diwawancarai di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Ia memperingatkan rumah sakit dilarang menolak pasien walaupun status BPJS Kesehatannya sedang tak aktif.

"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Gus Ipul.

Baca juga: Cerita Para Warga saat BPJS PBI Mendadak Nonaktif: Ada yang Gagal Cuci Darah

Untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan seperti pasien cuci darah, pihak rumah sakit sebenarnya bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya.

"Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi, untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat," kata Gus Ipul.

Senada dengan Mensos, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan segmen mana pun meski status asuransi kesehatan mereka sedang dinonaktifkan.

"Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN," ucap Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Yang Menonaktifkan PBI adalah Kemensos

Ia menegaskan, prinsip tidak menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat, telah diatur dan wajib dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan.

"Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga," imbuh Rizzky.

Tag:  #penonaktifan #bpjs #kesehatan #kenapa #bisa #terjadi

KOMENTAR