Free Float Kurang dari 10 Persen, BSI Percepat Realisasi Rencana Kenaikan
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI akan mempercepat peningkatan porsi saham yang beredar di publik (free float) seiring dengan rencana kebijakan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Mengutip laman resmi BSI, porsi kepemilikan saham BRIS oleh publik sebanyak 4,56 miliar lembar saham atau 9,91 persen dari total saham BSI.
Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengatakan, kebijakan baru itu dapat mempercepat perseroan merealisasikan rencana kenaikan free float yang pernah diwacanakan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Hampir Setahun Jadi Bullion Bank, Begini Kinerja Bisnis Emas BSI
Ilustrasi pasar saham."Kami sangat menyambut baik (kebijakan free float 15 persen). Ini bisa menjadi trigger bahwa upaya percepatan peningkatan free float BSI bisa juga segera dieksekusi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/2/2026).
Namun untuk merealisasikannya, BSI sebagai badan usaha milik negara wajib mengikuti keputusan BPI Danantara selaku pemegang saham pengendali.
"Tentu kami akan berkonsultasi terus kepada Danantara dalam setiap tahapan termasuk mendiskusikan beberapa hal lain yang terkait dengan equity," ucapnya.
BSI memandang kebijakan kenaikan batas minimum free float ini sebagai hal yang positif karena dapat menambah likuiditas pasar dan sesuai dengan keinginan investor dalam dan luar negeri.
Baca juga: Prioritaskan Modal untuk Pertumbuhan Bisnis, BSI Tak Agresif Bagi Dividen
"BSI salah satu bank yang memang free float-nya memang masih jadi sorotan karena baru sekitar 10 persenan, tentu dengan kebijakan yang kemarin kita dengar akan dibawa ke 15 persen, kami sangat menyambut baik," tuturnya.
Sebagai informasi, terdapat 267 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen. Di antaranya terdapat 49 emiten yang memiliki kontribusi yang dominan untuk kapitalisasi pasar.
Ilustrasi aturan free float saham.
Bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float 15 persen berpotensi dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari denda, suspensi perdagangan, hingga delisting atau penghapusan pencatatan saham.
Ancaman tersebut bahkan telah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tengah difinalisasi.
Baca juga: Setelah Jadi BUMN, BSI Bidik Naik Ke KBMI IV Dalam Jangka Menengah
Terkait masa suspensi, BEI akan memberikan waktu maksimal 24 bulan bagi emiten untuk melakukan pembenahan.
Jika dalam periode tersebut tidak ada langkah konkret, BEI akan melangkah ke tahap paling tegas.
Tag: #free #float #kurang #dari #persen #percepat #realisasi #rencana #kenaikan