Tidak Ada Toleransi, KY dan MA Ancam Pemecatan untuk Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
- Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi kepada aparat peradilan.
Penegasan itu merespons terungkapnya kasus dugaan korupsi eksekusi lahan yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menyatakan, MA dan KY memiliki visi yang sama dalam memberantas judicial corruption, yakni tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik transaksional dalam penanganan perkara.
“Ketua Mahkamah Agung sangat zero tolerance terhadap persoalan transaksional dalam penanganan perkara. Dan tentu kami di KY memiliki visi yang sama dengan MA,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Abhan menegaskan KY akan terus berkoordinasi dengan KPK, khususnya dalam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap para hakim yang terjaring OTT. Menurut dia, langkah ini penting agar penegakan etik berjalan seiring dengan proses hukum pidana.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan KPK, terutama untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etiknya,” ujarnya.
Dia berharap koordinasi tersebut dapat segera dilakukan mengingat para terduga saat ini berada dalam tahanan KPK. KY, lanjut Abhan, meminta kesempatan secepatnya untuk melakukan pemeriksaan etik agar proses penegakan disiplin hakim tidak berlarut-larut.
“Mudah-mudahan sesegera mungkin kami bisa berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Abhan menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran kode etik hakim diawali dengan pendalaman oleh KY. Selanjutnya, KY akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“KY akan melakukan pendalaman dan kemudian memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung,” jelasnya.
Nantinya, jika rekomendasi tersebut berupa sanksi berat, seperti pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Majelis inilah yang akan memeriksa dan memutus sanksi etik terhadap hakim yang bersangkutan.
“Jika rekomendasinya sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY bersama MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis dari KY dan MA inilah yang akan memberikan putusan,” imbuhnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku jurusita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD. Kelimanya langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Terhadap kelima tersangka tersebut, KPK menjerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #tidak #toleransi #ancam #pemecatan #untuk #hakim #depok #yang #jadi #tersangka #korupsi