Jaminan BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI: Tetap Bisa Berobat meski Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan menjelaskan alasan penonaktifan peserta PBI dan langkah yang bisa dilakukan agar kepesertaan aktif kembali.(Google Gemini AI)
08:22
7 Februari 2026

Jaminan BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI: Tetap Bisa Berobat meski Dinonaktifkan

- Pemerintah menjamin peserta BPJS Kesehatan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap bisa mengakses pengobatan meski kepesertaannya dinonaktifkan.

Dari laporan Kementerian Sosial (Kemensos), ada sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dinonaktifkan karena pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Sementara di sisi lain, penonaktifan tersebut sangat disesalkan masyarakat terutama yang terdampak karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Peringatkan RS Tak Boleh Tolak Pasien, Termasuk Peserta PBI

Alhasil, pasien yang mestinya mendapat pelayanan menjadi kehilangan akses pengobatan secara mendadak.

Kendati demikian, pemerintah menyampaikan apabila masyarakat yang merasa belum mampu untuk membayar pengobatan, dapat melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali asuransi kesehatan PBI.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JKN yang dinonaktifkan.

"Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," jelas Gus Ipul saat diwawancarai di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Cerita Para Warga saat BPJS PBI Mendadak Nonaktif: Ada yang Gagal Cuci Darah

Tegasnya, rumah sakit dilarang menolak pasien walaupun status BPJS Kesehatannya sedang tak aktif.

"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Gus Ipul.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Skrining kesehatan BPJS membantu Anda mendeteksi risiko penyakit sejak dini, cukup melalui aplikasi atau di fasilitas kesehatan terdekat.Shutterstock/sukarman ST Ilustrasi BPJS Kesehatan. Skrining kesehatan BPJS membantu Anda mendeteksi risiko penyakit sejak dini, cukup melalui aplikasi atau di fasilitas kesehatan terdekat.

Reaktivasi

Untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan seperti pasien cuci darah, pihak rumah sakit sebenarnya bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya.

"Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi, untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat," kata Gus Ipul.

Karena itu, pihak rumah sakit, baik pemerintah atau swasta, dilarang keras menolak pasien dalam keadaan darurat atau mendahulukan urusan administratif.

Baca juga: Penonaktifan Mendadak PBI BPJS Kesehatan Dinilai Sangat Merugikan Masyarakat

Meski penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusannya sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026, Gus Ipul berharap keluarga desil 1-4 tetap mendapat pelayanan.

"Jadi, kami harapkan ya rumah sakit itu kalau ada orang ya atau pasien, jangan ditanya bisa bayar apa tidak, kalau dia sudah pasien, tangani saja dulu. Nanti ditanggung oleh pemerintah selama dia memang dari keluarga desil 1, 2, 3, 4," tegas dia.

Peringatan BPJS

Senada dengan Mensos, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan segmen mana pun meski status asuransi kesehatan mereka sedang dinonaktifkan.

"Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN," ucap Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Yang Menonaktifkan PBI adalah Kemensos

Ia menegaskan, prinsip tidak menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat, telah diatur dan wajib dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan.

"Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga," imbuh dia.

Terkait sanksi bagi rumah sakit yang tetap melakukan penolakan, Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan memiliki kewenangan berdasarkan perjanjian kerja sama atau kontrak dengan rumah sakit.

Ketika peserta BPJS Kesehatan itu tidak dilayani dengan baik, ada klausul-klausul based on contract dengan rumah sakit.

"Nah, apabila memang itu tidak sesuai, itu wanprestasi dari pihak rumah sakit, nah itu bisa kita lihat. Kira-kira klausul apa yang memang tidak sesuai. Nah itu bisa dilihat, itu kan nanti ada tahapannya ya," tutur Rizzky.

Baca juga: PBI Dinonaktifkan, Dinkes Depok Pastikan Cuci Darah dan Layanan Gawat Darurat Tetap Gratis

Ilustrasi warga mengantre layanan BPJS Kesehatan. Status BPJS Kesehatan dapat dicek dengan mudah melalui beberapa layanan resmi yang tersedia.SHUTTERSTOCK/KUKUH ST23 Ilustrasi warga mengantre layanan BPJS Kesehatan. Status BPJS Kesehatan dapat dicek dengan mudah melalui beberapa layanan resmi yang tersedia.

Reaktivasi Lewat Faskes

Ia menjelaskan, peserta PBI nonaktif tidak harus mengurus reaktivasi dengan mendatangi Dinas Sosial, tetapi juga bisa dibantu melalui fasilitas kesehatan tempat peserta berobat.

"Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu kan bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," ujarnya.

Setelah itu, kata Rizzky, faskes akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi.

"Diverifikasi, berhak atau tidaknya. Nah, dari Kemensos yang ada di Pusdatin-nya Kemensos, itu bisa di-approve di Dinas Sosial, sehingga ketika memang sudah disetujui oleh Kemensos, pasti akan lapor ke BPJS Kesehatan dan kami segera (aktifkan)," jelasnya.

Baca juga: 281.725 Peserta BPJS PBI di Depok Dinonaktifkan, Ini Alasannya

"Nanti kami segera aktivasi kalau memang itu disetujui oleh Kemensos. Karena SK ini milik SK Kemensos," sambung dia.

Ia juga menegaskan selama kondisi gawat darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena peserta BPJS Kesehatan juga diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengurus administrasi.

"Jadi masih ada spare waktu, 3 x 24 jam untuk bisa melakukan pengurusan itu," ucap Rizzky.

Tag:  #jaminan #bpjs #kesehatan #untuk #peserta #tetap #bisa #berobat #meski #dinonaktifkan

KOMENTAR