Bekerja Tapi Tetap Miskin, Fenomena Working Poor Hantui Jutaan Pekerja RI
- Indonesia menghadapi ironi ketenagakerjaan. Jumlah orang yang bekerja terus bertambah, pengangguran menurun, namun kemiskinan di kalangan pekerja justru mengintai.
Fenomena working poor atau mereka yang bekerja namun penghasilannya tak cukup untuk hidup layak makin nyata, di tengah naiknya biaya hidup dan upah yang pas-pasan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menilai persoalan utama ketenagakerjaan di Tanah Air saat ini bukan hanya sekadar ketersediaan lapangan kerja, melainkan kualitas pekerjaan dan kelayakan upah yang diterima buruh atau karyawan.
Baca juga: Dari Cipta Kerja ke Kerja Layak: Strategi Baru Pemerintah Menekan Fenomena Working Poor
ilustrasi pekerja.
Ia menyoroti mereka yang bekerja di sektor informal, misalnya sebagai asisten rumah tangga (ART) atau karyawan di sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di mana seseorang sudah melakukan aktivitas kerja secara rutin, mengeluarkan tenaga dan waktu, namun tidak menerima imbalan yang layak atau justru sama sekali tidak dibayar.
Situasi itu membuat seseorang secara statistik tercatat sebagai bekerja, tetapi untuk kesejahteraan ia belum mampu hidup dengan layak.
Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah pekerjaan layak dengan upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup bulanan, bukan sekadar status bekerja dalam statistik.
Baca juga: Ironi Pekerja Indonesia: Bahagia tetapi Dihantui Burnout
“Bekerja tetapi tidak dibayar, itu ada misalnya di rumah tangga, di UMKM, ada juga orang yang bekerja tetapi mungkin upahnya memang belum layak untuk menghidupi agar dia bisa hidup secara sejahtera setiap bulannya,” ujar Amalia dalam sesi wawancara khusus dengan Kompas.com.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti ketika ditemui di kantor BPS, Selasa (20/1/2026)
Jika dicermati, pekerja informal merujuk pada mereka yang bekerja di luar kelembagaan formal, sehingga umumnya tidak memiliki kepastian perlindungan seperti jaminan kesehatan maupun status kepegawaian resmi.
Karakteristik ini membuat posisi pekerja informal lebih rentan, baik dari sisi pendapatan maupun perlindungan sosial.
Di Indonesia, kelompok pekerja informal paling banyak terserap di sektor pertanian, yang memang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di pedesaan.
Baca juga: Riset Jobstreet: Pekerja di Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik
“Kalau kita perhatikan pekerja yang biasanya adalah pekerja informal. Ya, pekerja informal itu artinya pekerjaan yang belum tentu dia mendapatkan jaminan kesehatan, kemudian dia juga bukan status sebagai bekerja di lembaga yang formal,” paparnya.
Dalam kerangka ketenagakerjaan nasional, pekerja informal tidak bisa dilepaskan dari konsep angkatan kerja.
Angkatan kerja didefinisikan Amalia sebagai penduduk usia kerja yang sedang bekerja atau aktif mencari pekerjaan. Kendati tidak semua usia kerja otomatis masuk dalam kategori angkatan kerja.
Itu karena masih ada usia kerja yang masih menempuh pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi, termasuk yang melanjutkan ke jenjang S2 atau S3.
Baca juga: AI Bisa Tingkatkan Kompetensi Pekerja Profesional, Identifikasi Potensi SDM lewat Data
Dengan demikian, angkatan kerja mencerminkan kelompok usia kerja yang terlibat langsung atau siap terlibat dalam aktivitas ekonomi, baik di sektor formal maupun informal.
“Nah, kalau kita lihat di dalam struktur angkatan kerja Indonesia, sebenarnya total angkatan kerja atau yang kita sebut dengan penduduk usia kerja yang sedang bekerja dan mencari pekerjaan, itu adalah definisi dari angkatan kerja, belum tentu semua penduduk usia kerja itu menjadi angkatan kerja,” beber Amalia.
11,6 juta orang tergolong setengah pengangguran
Ilustrasi pengangguran, lulusan SMK sumbang pengangguran terbanyak.
Berdasarkan data BPS, angkatan kerja Indonesia hingga Agustus 2025 mencapai 154 juta orang.
Dari jumlah itu, ada 7,46 juta orang masih menganggur, meski angka ini sudah turun sekitar 4.000 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: 88.519 Pekerja Kena PHK di 2025, Kemenaker: Tekanan Ekspor-Impor
Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja menyentuh 146,54 juta orang, meningkat 1,90 juta orang pada Agustus 2025 dibandingkan dengan Agustus tahun sebelumnya.
“Dan jumlah orang yang bekerja saat ini ada 146,54 juta orang. Di mana jumlah orang yang bekerja itu kalau dibandingkan dengan tahun lalu, di Agustus 2025 dibandingkan dengan Agustus 2024, itu jumlah orang yang bekerja naik 1,9 juta orang. Nah, ini tetapi yang harus kemudian yang tadi kita bedah lagi,” lanjutnya.
Sekilas, data statistik tersebut menunjukkan adanya perbaikan kondisi ketenagakerjaan nasional.
Namun, dibalik angka tersebut tersimpan persoalan mendasar. Dari 146,54 juta orang yang bekerja, hanya 98,65 juta orang yang bekerja penuh.
Baca juga: Kisah Kelam di Balik Boneka Labubu, Ada Dugaan Eksploitasi Pekerja
Sementara 11,6 juta orang tergolong setengah pengangguran, dan 36,29 juta lainnya pekerja paruh waktu.
Kelompok setengah pengangguran masih harus bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari pekerjaan tambahan karena pendapatannya belum memadai.
Artinya, mereka secara statistik tercatat bekerja, tetapi secara ekonomi belum memiliki penghasilan yang cukup untuk hidup layak.
“Apa itu artinya setengah pengangguran? Adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau menerima pekerjaan tambahan karena dia belum puas atau memang dia sesungguhnya dia ingin bekerja lebih dari 35 jam seminggu,” ucap Amalia.
Baca juga: Wamenaker Dorong Daerah Lain Ikuti Skema Subsidi Pekerja ala Jakarta
Ilustrasi pekerja konstruksi.
Tiga sektor penyerap tenaga kerja terbanyak
Lebih jauh, fenomena working poor juga tidak bisa dilepaskan dari tingginya tingkat informalitas tenaga kerja.
Banyak pekerja berada di sektor informal yang tidak memberikan kepastian upah, jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaan.
Secara sektoral, struktur ketenagakerjaan Indonesia menunjukkan konsentrasi besar pada tiga sektor utama.
Sektor pertanian menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan porsi sekitar 28,15 persen dari total penduduk bekerja. Disusul sektor perdagangan sebesar 18,73 persen dan industri pengolahan sekitar 13,86 persen.
Baca juga: UMP 2026: Antara Daya Beli Pekerja dan Daya Tahan Usaha
Lebih dari separuh pekerja Indonesia menggantungkan hidupnya pada tiga sektor tersebut. Menariknya, data BPS justru menunjukkan adanya penambahan tenaga kerja di sektor-sektor ini.
Pada Agustus 2025 dibandingkan Agustus 2024, sektor pertanian menyerap tambahan sekitar 490.000 orang, sementara industri pengolahan menambah sekitar 300.000 pekerja.
“Pertama adalah sektor pertanian, kemudian yang kedua perdagangan, dan yang ketiga adalah industri pengolahan. Yang bekerja di perdagangan 18,7 persen, di industri pengelolaan 13,86 persen. Jadi kalau kita total ini kira-kira lebih dari 50 persen memang bekerja di tiga sektor ini,” tuturnya.
Selain itu, perubahan pola konsumsi masyarakat juga mendorong pertumbuhan lapangan kerja di sektor akomodasi serta makan dan minum.
Baca juga: Pekerja Lepas Hadapi Arus Kas Tak Pasti, Disiplin Keuangan Jadi Kunci
Tren masyarakat yang semakin gemar berwisata, bersantap di kafe, dan mengunjungi restoran telah mendorong penyerapan sekitar 420.000 tenaga kerja di sektor ini.
Namun, di balik geliat tersebut, banyak pekerjaan di sektor akomodasi dan kuliner masih identik dengan upah minimum, jam kerja panjang, dan perlindungan kerja yang terbatas, sehingga berpotensi melahirkan kelompok working poor baru.
Kondisi ini menggambarkan paradoks ketenagakerjaan nasional. Lapangan kerja memang bertambah, tetapi kualitas pekerjaan belum sepenuhnya mampu mengangkat kesejahteraan pekerja.
Bekerja tidak otomatis berarti keluar dari kemiskinan ketika upah tertinggal dari laju inflasi dan biaya hidup.
Tag: #bekerja #tapi #tetap #miskin #fenomena #working #poor #hantui #jutaan #pekerja