Phishing dan Social Engineering Marak, PINTU Tingkatkan Keamanan Siber
— Platform investasi kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung keamanan investasi dan ekosistem aset kripto dalam negeri.
Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK Tommy Elvani Siregar mengatakan, prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan.
“Prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan di mana kami melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct," kata Tommy dalam siaran pers, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Harga Bitcoin “Rungkad” dan Seret Aset Kripto Lainya, Apa Sikap Investor?
Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.
"Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” ujar Tommy.
Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur mengungkapkan, pada 2021 PPATK bersama OJK dan aparat penegak hukum telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA).
“Kami di PPATK, bersama-sama dengan OJK, kemudian teman-teman penegak hukum, dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, di tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method). Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” terang Syahrijal.
Sementara itu, Financial Crime Compliance Senior Manager PINTU Bakti Yudha memaparkan peran PINTU sebagai PAKD dalam mendorong keamanan transaksi aset kripto.
Baca juga: Tekanan Global Hantam Kripto, Bitcoin Sentuh Level Terendah Sejak 2024
Ilustrasi aset kripto.
“PINTU secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal," tutur Bakti.
Saat ini, PINTU memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat yang terjadi di aplikasi PINTU.
"Selain itu, dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, PINTU secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal,” imbuh Bakti.
Berdasarkan laporan TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal secara global yang melibatkan aset kripto mencatatkan nilai sebesar 158 miliar dollar AS, meningkat 145 persen dibandingkan 2024.
Baca juga: Kejar Likuiditas dan Volume, CFX Pangkas Biaya Transaksi Kripto Mulai Maret 2026
Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai kategori aktivitas kriminal, antara lain pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.
Bakti menambahkan, dari berbagai kasus yang dipantau, modus penipuan seperti social engineering dan phishing masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi.
Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial.
Baca juga: Bitcoin Tergelincir 3,15 Persen, Pasar Kripto Kembali Dilanda Tekanan
Selain itu, imbuh Bakti, masih ditemukan pula penipuan yang mengatasnamakan PINTU oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi hal tersebut, PINTU melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
"Tidak hanya dari sisi sistem, PINTU juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset kripto, sehingga ekosistem kripto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” tutup Bakti.
Tag: #phishing #social #engineering #marak #pintu #tingkatkan #keamanan #siber