Aktivis HAM Desak Kejagung Seret Penjahat Perang Palestina ke Jalur Hukum
- Sejumlah aktivis dan tokoh hak asasi manusia (HAM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk mendorong penerapan asas yurisdiksi universal dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat, khususnya terkait konflik di Palestina.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Direktorat HAM Kejaksaan Agung dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Dalam pertemuan itu, para aktivis menekankan pentingnya komitmen negara dalam mengimplementasikan yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini.
Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti mengatakan, yurisdiksi universal merupakan instrumen hukum yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan internasional berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa terikat wilayah teritorial maupun kewarganegaraan pelaku.
Baca juga: Wamenlu: Komite di Board of Peace akan Diisi Teknokrat Palestina
“Khususnya terkait soal isu di Palestina, yang di mana ini sudah sangat urgen begitu ya, untuk pemimpin negara, khususnya untuk Indonesia yang punya perhatian cukup besar terkait soal isu di Palestina, baik dari warganya ataupun dari pemimpin negaranya sendiri," kata Fatia, dalam audiensi, Kamis (5/2/2026).
Fatia menegaskan, Kejagung memiliki peran sentral dalam penerapan yurisdiksi universal karena kewenangan tersebut secara eksplisit diatur dalam KUHP baru.
Ia berharap, Kejagung tidak hanya menjadikan aturan tersebut sebagai norma tertulis, melainkan benar-benar diimplementasikan.
“Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia," ungkap dia.
"Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan juga akuntabilitas negara dalam penerapan hukum dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia," lanjut dia.
Menurut Fatia, posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat ini membawa tanggung jawab besar dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di tingkat global.
Baca juga: Dino Patti Djalal: BoP Trump Punya Risiko Gagal Tinggi Merdekakan Palestina
Namun, Fatia juga menyoroti adanya potensi kontradiksi kebijakan luar negeri Indonesia, menyusul bergabungnya Presiden Prabowo Subianto dalam Board of Peace yang digagas Amerika Serikat.
“Ketika Prabowo bergabung bersama dengan Board of Peace ini, mewakili pemerintah Indonesia, ini sangat bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai presiden Dewan PBB. Karena pada dasarnya keberadaan Board of Peace ini menegasikan legitimasi dari PBB itu sendiri," nilai Fatia.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, penerapan yurisdiksi universal memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan internasional yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
“Skala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia, kurang lebih begitu," ujar Feri, pada kesempatan sama.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah syarat yang memungkinkan penerapan yurisdiksi universal, salah satunya adanya kepentingan atau entitas Indonesia yang terdampak.
“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, kita punya rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," tutur Feri.
Baca juga: Soal Iuran Dewan Perdamaian, Eks Menlu Hassan: Sumbangan untuk Bantu Palestina
Menurut Feri, penerapan asas tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia untuk terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan.
Terkait subyek hukum, Feri menegaskan bahwa yurisdiksi universal tidak tertutup hanya untuk individu, tetapi juga dapat menyasar aktor negara.
“Yang penting Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu," kata dia.
Senada dengan itu, aktivis HAM Wanda Hamidah menyatakan, setidaknya Indonesia harus memiliki kesiapan hukum jika para pelaku pelanggaran HAM berat datang ke Indonesia.
“Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia, dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke Indonesia, kita punya hak untuk menangkap mereka semua," ujar Wanda.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mengapresiasi perhatian dan kepedulian para aktivis terhadap isu kejahatan kemanusiaan.
“Kami mewakili pimpinan, saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi, juga menghormati concernnya teman-teman terhadap kejahatan kemanusiaan," kata Anang.
"Memang benar, memang ada dalam KUHP yang baru, di dalam pasal-pasal disebutkan sebagai masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan," sambung dia.
Namun, Anang mengakui bahwa penerapan KUHP baru masih berada pada tahap awal sehingga aparat penegak hukum masih menyesuaikan pedoman dan mekanisme pelaksanaannya.
Kendati demikian, ia menegaskan Kejagung menerima laporan yang disampaikan sejumlah aktivis HAM ini.
"Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan, nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," ujar Anang.
Baca juga: Gelak Tawa Vendor Chromebook Saat Disentil Jaksa soal Kemahalan Harga
Anang menegaskan, Kejagung tidak dapat bekerja sendiri dalam penerapan yurisdiksi universal dan perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak antara lain Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, Kementerian HAM, dan instansi terkait lainnya.
Adapun laporan ini mengatasnamakan sejumlah aktivis dan tokoh yang didampingi Themis Indonesia antara lain Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Prof. Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatia Maulidiyanti, Wanda Hamidah, Dimas Bagus Arya serta beberapa nama lainnya.
Marzuki Darusman dan Busyro Muqoddas diketahui berhalangan hadir.
Pelaporan ini didasarkan pada KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 598 dan 599, dengan penerapan asas yurisdiksi universal dan nasional pasif.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan, Kejaksaan RI dinilai memiliki kewenangan aktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Tag: #aktivis #desak #kejagung #seret #penjahat #perang #palestina #jalur #hukum