Purbaya Sidak Perusahaan Baja asal China di Tangerang, Dugaan Pelanggaran Pajak Capai Rp 583 Miliar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah menyidak perusahaan baja di Tangerang, Banten pada Kamis (5/2/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
15:56
5 Februari 2026

Purbaya Sidak Perusahaan Baja asal China di Tangerang, Dugaan Pelanggaran Pajak Capai Rp 583 Miliar

-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan baja, PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Kunjungan ini terkait dugaan pelanggaran perpajakan pada periode 2016 hingga 2019.

Kedua perusahaan asal China tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan atau keterangan berisi data tidak benar atau tidak lengkap.

Purbaya menyebut terdapat sejumlah pola pelanggaran. Perusahaan diduga menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Praktik lain mencakup tidak melaporkan identitas pemasok sebenarnya serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pajak pertambahan nilai.

“Mereka menjual langsung ke klien tanpa PPN. Mereka bilang cash based,” ujar Purbaya usai sidak, Kamis.

Selain PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, satu perusahaan baja lain turut terindikasi melakukan pelanggaran serupa, yakni PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan pemegang saham.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan ketiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 583,36 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan dapat berubah mengikuti proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya rugi banyak di mana PPNnya jadi berkurang. Yang kedua adalah income perusahaan juga ditekan ke bawah, jadi dari income tax saya rugi,” ucap Purbaya.

Saat kunjungan berlangsung, pemilik perusahaan tidak berada di lokasi. Meski demikian, Purbaya menegaskan proses penegakan hukum tetap berjalan.

“Nanti staff saya akan manggil mereka, memastikan mereka mengerti apa yang kita kerjakan dan ke depan akan ikut dengan peraturan yang ada,” kata Purbaya.

Kementerian Keuangan juga mencatat indikasi pelanggaran perpajakan di sektor baja tidak berhenti pada tiga perusahaan tersebut. Sekitar 40 perusahaan baja diduga melakukan praktik serupa dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4 triliun per tahun.

Purbaya menegaskan komitmen kementeriannya untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang setara di industri baja.

“Kita ingin perbaiki itu supaya ke depan tidak ada lagi praktek seperti ini supaya ada persaingan yang fair di pasar. Kalau perusahaan yang melakukan ini kan harganya lebih murah dibanding perusahaan yang betul-betul menjalankan perusahaannya sesuai dengan peraturan. Itu tidak fair seolah kita menghukum orang yang baik. Jadi ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi,” tuturnya.

Tag:  #purbaya #sidak #perusahaan #baja #asal #china #tangerang #dugaan #pelanggaran #pajak #capai #miliar

KOMENTAR