Fiona Handayani Eks Stafsus Nadiem Pernah Masuk Tim Gubernur Pemprov DKI Era Ahok
Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani pernah menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada periode 2015-2017, yaitu di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fiona mengatakan, saat bekerja di Pemprov DKI Jakarta, dia masuk dalam tim gubernur yang membidangi beberapa sektor.
“Sebelumnya di DKI saya menjadi tim Gubernur untuk pendidikan, kesehatan, dan kepegawaian,” ujar Fiona dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Fiona menjelaskan, selama menjadi tim Ahok, dia terlibat dalam mengurus sejumlah program.
Salah satunya Kartu Jakarta Pintar (KJP). Diketahui, KJP sendiri sudah diluncurkan di tahun 2012 ketika Joko Widodo masih menjabat Gubernur DKI.
Baca juga: Hakim Sindir Fiona Eks Stafsus Nadiem di Sidang Chromebook, Punya IQ 147 tetapi Banyak Lupa
“(Terlibat di program) terkait Kartu Jakarta Pintar, pelatihan guru, dan SMK BLUD,” lanjut Fiona.
“Berarti Gubernurnya siapa nih? 2015 ya?” tanya Hakim Anggota Andi Saputra.
Fiona membenarkan, dia bekerja di Pemprov DKI pada periode 2015-2017.
Hari ini, Fiona diperiksa sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dakwaan kasus chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Baca juga: Eks Pejabat Kemendikbud Sebut Jurist Tan dan Fiona Stafsus Nadiem yang Paling Dihindari
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Mulyatsyah Komplain Foto Jurist Tan dkk Muncul di Website Resmi Kemendikbudristek Era Nadiem
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #fiona #handayani #stafsus #nadiem #pernah #masuk #gubernur #pemprov #ahok