Dosen Uji UU Sidiknas dan APBN ke MK, Minta Annggaran Pendidikan Tak Dipakai MBG
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
16:02
5 Februari 2026

Dosen Uji UU Sidiknas dan APBN ke MK, Minta Annggaran Pendidikan Tak Dipakai MBG

- Seorang dosen bernama Rega Felix mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengutip situs resmi MK, permohonan tersebut kini telah teregistrasi dengan nomor 52/PUU-XXIV/2026. Ia menolak anggaran pendidikan dialokasikan untuk program prioritas Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam permohonan ini, pemohon ingin menguji Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD NRI 1945.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diregister ke MK, bunyi pasal yang diuji sebagai berikut:

Baca juga: Cerita Mahfud MD Bertemu Inosentius Samsul yang Batal Jadi Hakim MK

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas

Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas

Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026

Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca juga: Pesan Arief Hidayat Usai Pensiun dari MK: Harta, Kekuasaan, dan Jabatan Ada Batasnya

Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Isi Petitum

Dalam petitum permohonannya, Rega meminta agar dana pendidikan di APBN tidak dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pada pokok permohonannya, MK diminta menyatakan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai  “Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.”

Selain itu, pemohon menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya”.

Baca juga: Adies Kadir Ucapkan Sumpah Hakim MK di Hadapan Prabowo Sore Ini

Kemudian pemohon juga meminta agar Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 diubah menjadi “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi.”

Sementara itu, pemohon merasa mengalami berbagai kerugian konstitusional.

Ia menyoroti buruknya skor Programme for International Student Assessment (PISA) Indonesia yang berada di urutan 69 dari 81 negara.

Skor peringkat yang berada di bawah, menurutnya, menjadikan Indonesia terbelakang di sektor pendidikan. Pemohon menilai wajar jika ribuan talenta Indonesia melepas kewarganegaraannya.

Selain keahlian mereka tidak dihargai, mereka juga khawatir terhadap tumbuh kembang anak akibat rusaknya sistem pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Canda Pamungkas Arief Hidayat di MK: Soal Anwar Usman hingga Kota Solo

Pemohon menyebutkan bukti rusaknya sistem pendidikan, antara lain tingginya jumlah guru yang terlilit pinjaman online, yaitu mencapai 42 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan korban pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, gaji dosen berada di bawah penghasilan satpam dan kuli bangunan.

Banyak dosen terpaksa memiliki pekerjaan sampingan, termasuk menjadi pengemudi ojek daring, untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pemohon juga merasakan langsung kondisi tersebut, di mana honor yang diterima hanya ratusan ribu rupiah.

Tag:  #dosen #sidiknas #apbn #minta #annggaran #pendidikan #dipakai

KOMENTAR