Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
- Masyarakat sipil mengajukan laporan dugaan genosida kepada Kejaksaan Agung terhadap otoritas Israel berdasarkan KUHP baru Indonesia.
- Laporan tersebut mendokumentasikan pola kekerasan sistematis Israel sejak 2008 hingga 2025, mengakibatkan puluhan ribu korban sipil.
- Fokus laporan mencakup blokade kemanusiaan dan serangan berulang pada Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara.
Sejumlah elemen masyarakat sipil secara resmi mengajukan laporan dugaan kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan otoritas Israel terhadap Palestina ke Kejaksaan Agung.
Adapun laporan tersebut ditujukan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta seluruh struktur pemerintahan dan militer Israel.
Laporan yang diajukan koalisi masyarakat sipil itu didasarkan pada Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida.
Salah seorang pelapor, Fatia Maulidiyati, yang merupakan aktivis HAM, mengatakan secara garis besar laporan tersebut memuat dokumentasi pola kekerasan sistematis dan berulang yang dilakukan Israel terhadap penduduk sipil Palestina.
Adapun rentang waktu dugaan kejahatan tersebut berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2025. Kejahatan genosida itu dilakukan melalui berbagai operasi militer besar, seperti Operation Cast Lead periode 2008–2009, Operation Pillar of Defense periode 2012, invasi darat tahun 2014, hingga Operation Iron Swords sejak 7 Oktober 2023.
“Dalam rentang waktu tersebut, puluhan ribu warga sipil Palestina tewas, termasuk ribuan anak-anak dan perempuan,” kata Fatia.
“Sejak Oktober 2023, praktik genosida Israel berujung pada 71.803 korban jiwa, 171.575 luka berat, dan 250 warga Palestina tersandera,” imbuhnya.
Fatia mengatakan, korban berjatuhan karena Israel secara konsisten menargetkan objek-objek sipil seperti permukiman padat penduduk, sekolah, tempat ibadah, kamp pengungsi, dan fasilitas kesehatan.
Padahal, target operasi tersebut secara tegas dilindungi oleh hukum humaniter internasional.
“Salah satu fokus utama laporan ini adalah penyerangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara, yang merupakan fasilitas medis sipil hasil kerja sama kemanusiaan Indonesia-Palestina,” ucapnya.
Tercatat, rumah sakit tersebut telah mengalami serangan berulang kali. Sejak Oktober 2023 hingga 2025, sedikitnya terjadi 41 kali serangan terhadap rumah sakit yang dibangun di atas tanah wakaf Pemerintah Palestina tersebut.
“Serangan dilakukan menggunakan drone, tank, penghancuran generator listrik, tangki air, serta pengepungan bersenjata,” ucapnya.
Selain melanggar Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, serangan Israel juga secara langsung mengancam kepentingan nasional Indonesia.
“Karena Rumah Sakit Indonesia merupakan aset kemanusiaan yang dibangun dan dikelola dengan dukungan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Laporan tersebut juga menyoroti kebijakan blokade total bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023 yang menyebabkan krisis kelaparan massal.
Berdasarkan laporan Integrated Food Security Phase Classification (IPC), sedikitnya 1,6 juta warga Gaza berada dalam kondisi krisis pangan akut.
Pemutusan akses air, listrik, dan bahan bakar, serta penghancuran infrastruktur pertanian dan kesehatan, telah menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan fisik penduduk sipil Palestina sebagaimana dimaksud dalam unsur genosida Pasal 598 KUHP.
“Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling terdampak. Laporan Badan HAM PBB (OHCHR) mencatat meningkatnya kematian ibu dan bayi akibat ketiadaan layanan kesehatan, sementara kesaksian para mantan tahanan Palestina menunjukkan praktik penyiksaan, pelecehan seksual, dan perlakuan tidak manusiawi yang berlangsung secara sistematis,” jelasnya.
Fatia menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan langkah hukum yang sah dan konstitusional.
KUHP baru Indonesia secara eksplisit mengadopsi kejahatan genosida dan membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku di luar wilayah Indonesia berdasarkan hukum internasional.
Selain itu, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia memberikan dasar tambahan penerapan asas nasional pasif karena menyangkut keselamatan aset dan kepentingan kemanusiaan Indonesia di luar negeri.
“Pengajuan laporan merupakan bentuk resistensi sipil yang sah dan damai, sebagai respons atas terus bertambahnya korban jiwa di Palestina dan kegagalan mekanisme internasional untuk menghentikan impunitas,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, para pelapor mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan secara serius, independen, dan transparan, sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum, HAM, dan amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian,” tambahnya.
Diketahui, terdapat 10 orang pelapor yang berasal dari kalangan publik figur, akademisi, aktivis HAM, mantan pejabat negara, serta relawan kemanusiaan yang selama bertahun-tahun terlibat langsung dalam advokasi dan kerja kemanusiaan di Palestina.
Di antaranya adalah mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, akademisi hukum tata negara Feri Amsari, Dosen HAM dan Perdamaian Heru Susetyo.
Selain itu, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, vokalis The Brandals Eka Annash, tokoh publik Wanda Hamidah, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil bidang HAM dan kemanusiaan seperti KontraS dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA).
Tag: #sejumlah #masyarakat #sipil #laporkan #kejahatan #genosida #israel #kejaksaan #agung