Kembali Diperiksa Bareskrim, Wagub Babel Hellyana Dicecar 12 Pertanyaan
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana (tengah) saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:54
5 Februari 2026

Kembali Diperiksa Bareskrim, Wagub Babel Hellyana Dicecar 12 Pertanyaan

- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, pada Kamis (5/2/2026)

Pemeriksaan kali ini dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kuasa hukum Hellyana, Abdul Hakim, mengatakan, terdapat 12 pertanyaan untuk kliennya di mana seluruhnya telah dijawab.

“Pertama hari ini kita dimintai keterangan tambahan. Ada 12 pertanyaan dan alhamdulillah sudah dijawab semua," kata Abdul, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jurus Wagub Babel Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu: Gugat Kampus yang Luluskan Dirinya

Ia mengatakan, pertanyaan penyidik mencakup proses perkuliahan Hellyana di Universitas Az-Zahra, mulai dari aktivitas akademik hingga pembayaran biaya pendidikan.

Beberapa di antaranya terkait kepemilikan foto wisuda, pengenalan terhadap dosen, serta pembayaran SPP.

“Dan itu oleh Ibu sudah dijawab semua dan bahkan sudah ada buktinya semua. Artinya, Ibu ini memang melakukan ikut proses untuk mendapatkan ijazah secara benar," ujar Abdul.

Kendati demikian, menurut dia, hingga saat ini belum ada lembaga resmi yang menyatakan ijazah Hellyana palsu.

Menurut dia, sebuah ijazah baru dapat dikatakan palsu apabila lembaga penerbitnya tidak memiliki izin.

“Universitas Az-Zahra ini sebenarnya ada izinnya. Dan ketika ada persoalan administrasi yang salah, maka itu bukan dikatakan pemalsuan, tetapi memang murni kesalahan pihak kampus. Dan ketika ada kesalahan, seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus," urai dia.

Baca juga: Wagub Babel Tetap Gugat Kampus Azzahra Terkait Kasus Ijazah Palsu, Meski Sudah Tutup

Terlebih, lanjut Abdul, Hellyana dinilai kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung.

Selain itu, Abdul Hakim menyebut ijazah tersebut telah diverifikasi secara faktual oleh sejumlah lembaga negara, salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ijazah tersebut bahkan telah digunakan Hellyana saat menjabat sebagai anggota DPRD.

Dalam kesempatan sama, Hellyana menyebut persoalan yang terjadi berkaitan dengan konflik internal di kampus pada masa lalu yang berujung pada kesalahan administrasi.

“Cuma memang yang saya tahu, ini sebetulnya ada konflik di kampus ya pada saat itu, sehingga ada pelimpahan tanggung jawab. Nah, untuk persoalan bukti-bukti yang lain kan sebetulnya kayak pengakuan Dekan, dosen pendamping, ada KRS, KHS, semua itu kan sebetulnya ya enggak bisa juga dibantah begitu saja untuk yang seperti itu," ujar Hellyana.

Hellyana juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Belitung pernah melakukan verifikasi langsung ke Universitas Az-Zahra saat dirinya mencalonkan diri dalam Pilkada 2018.

Verifikasi tersebut dilakukan bersama Bawaslu dan telah diputuskan melalui rapat pleno.

“Pada waktu itu dan satu-satunya yang melakukan verifikasi langsung ke kampus disampaikan oleh KPU itu adalah KPU Kabupaten Belitung. Itu jadi bersama Bawaslu pada waktu itu," kata Hellyana.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Hellyana mengaku masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

Ia berharap perkara ini dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke tahap hukum yang lebih jauh.

Baca juga: Universitas Azzahra yang Hendak Digugat Wagub Babel soal Ijazah Palsu Tutup 2024

“Kalau memang hasilnya membaik kita tidak perlu perpanjang-perpanjang lah ya sebetulnya ya. Tapi memang kita lihat lagi diskusi selanjutnya," terang dia.

Hellyana sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, pada 7 Januari 2025.

Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tag:  #kembali #diperiksa #bareskrim #wagub #babel #hellyana #dicecar #pertanyaan

KOMENTAR