Negara Sibuk Memberi Makan, tapi Lalai Menjamin Pendidikan
Ilustrasi Pendidikan(DOK. SHUTTERSTOCK)
05:38
4 Februari 2026

Negara Sibuk Memberi Makan, tapi Lalai Menjamin Pendidikan

KEMATIAN YBS, siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, bukan sekadar kisah pilu tentang kemiskinan. Ia adalah penanda keras tentang negara yang keliru membaca kebutuhan paling mendasar warganya.

Seorang anak berusia sepuluh tahun mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena dengan harga kurang dari sepuluh ribu rupiah.

Peristiwa ini menelanjangi jurang antara narasi besar kebijakan negara dan realitas sehari-hari anak-anak miskin.

Tragedi tersebut terjadi bukan di ruang hampa. Ia hadir di tengah gemuruh kebijakan nasional yang menggelontorkan anggaran ratusan triliun rupiah untuk Program Makan Bergizi Gratis.

Program ini dipromosikan sebagai solusi strategis pembangunan sumber daya manusia, tapi pelaksanaannya justru menyisakan persoalan serius, baik dari sisi efektivitas, keselamatan anak, maupun dampaknya terhadap sistem pendidikan nasional.

YBS hidup dalam kemiskinan ekstrem. Ibunya adalah buruh tani serabutan yang menanggung lima anak. Dalam kondisi seperti itu, sekolah seharusnya menjadi ruang perlindungan terakhir bagi anak.

Namun, ketika pendidikan dasar masih menyisakan biaya tersembunyi, mulai dari alat tulis hingga kebutuhan belajar paling sederhana, sekolah justru menjadi sumber tekanan psikologis. Pada titik inilah negara gagal menjalankan fungsi korektifnya.

Kematian YBS menegaskan bahwa kemiskinan tidak hanya menggerus daya beli, tetapi juga menghancurkan rasa harga diri dan harapan hidup anak. Pendidikan yang seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan berubah menjadi lorong sempit yang menyesakkan.

Negara mengalokasikan Rp 335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis pada 2026. Angka ini melonjak hampir lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Besarnya anggaran ini tidak dapat dilepaskan dari dampak sistemiknya terhadap sektor pendidikan, karena sebagian besar dana MBG diambil dari pos anggaran pendidikan dan transfer ke daerah.

Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Pengalihan Anggaran Pendidikan untuk MBG

Lebih problematis lagi, pelaksanaan MBG justru menghadirkan risiko serius bagi keselamatan anak.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat sepanjang Januari 2026 terdapat 1.242 korban keracunan MBG. Secara kumulatif, sejak 2025 hingga awal 2026, jumlah korban mencapai 21.254 orang.

Angka ini bukan statistik kecil yang dapat diabaikan sebagai insiden teknis. Ia mencerminkan kegagalan sistemik dalam memastikan standar keamanan pangan dalam program berskala nasional.

Kasus keracunan terjadi di berbagai daerah. Dalam konteks kebijakan publik, situasi ini menunjukkan bahwa MBG dijalankan secara tergesa-gesa, tanpa kesiapan infrastruktur, pengawasan, dan standar operasional yang memadai.

Alih-alih menjadi instrumen perlindungan anak, MBG justru berubah menjadi sumber kerentanan baru.

Anak-anak dijadikan objek eksperimen kebijakan yang belum matang, sementara evaluasi menyeluruh nyaris tidak terdengar dalam wacana resmi pemerintah.

Penggerusan Pendidikan dan Pengingkaran Konstitusi

Masalah MBG tidak berhenti pada aspek keselamatan. Lebih jauh, program ini telah menggerus fondasi anggaran pendidikan nasional.

Pemangkasan anggaran kementerian pendidikan, penurunan transfer ke daerah, serta menyempitnya ruang fiskal untuk kesejahteraan guru adalah dampak langsung dari ekspansi MBG.

Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengalami penurunan drastis, sementara anggaran pendidikan yang dialokasikan ke Badan Gizi Nasional justru melonjak tajam.

Ketimpangan ini memperlihatkan pergeseran paradigma negara dalam memandang pendidikan.

Pendidikan tidak lagi ditempatkan sebagai sistem yang harus diperkuat dari hulu ke hilir, melainkan direduksi menjadi sekadar penerima manfaat program gizi.

Baca juga: Menyelamatkan Program MBG dari Kegagalan

Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada 27 Mei 2025, menegaskan pemerintah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar (SD-SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan tersebut mengamanatkan negara menjamin akses pendidikan setara, termasuk penyediaan dukungan bagi peserta didik miskin.

Ketika anggaran pendidikan justru dialihkan untuk program lain yang efektivitasnya belum terbukti dan pelaksanaannya bermasalah, maka terjadi pengingkaran terhadap semangat konstitusi.

Padahal, berdasarkan perhitungan DPR dan Kemendikdasmen, anggaran untuk menggratiskan biaya pendidikan per tahunnya jauh di bawah anggaran MBG.

Komisi X DPR RI memperkirakan negara setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp 132 triliun per tahun untuk menjamin pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP, baik negeri maupun dan swasta.

Perkiraan ini berdasar bantuan biaya pendidikan dasar sekitar Rp 300.000 per bulan per murid SD dan Rp 500.000 per bulan per murid SMP untuk sekitar 30 juta siswa.

Adapun Kemendikdasmen memperkirakan kebutuhan sekitar Rp 183,4 triliun untuk melaksanakan pendidikan gratis di jenjang SD hingga SMP, termasuk dukungan bagi guru non-ASN di sekolah negeri dan swasta.

Artinya, dengan dana sebesar Rp 335 triliun, negara sebenarnya mampu menggratiskan pendidikan SD hingga SMP selama dua tahun penuh.

Artinya, masalah utama bukan pada keterbatasan anggaran, melainkan pada pilihan kebijakan. Negara memilih membiayai program populis berbiaya besar ketimbang memastikan tidak ada satupun anak yang putus asa karena tidak mampu membeli alat belajar.

Populisme anggaran dan ketakutan mengevaluasi

MBG tidak dapat dilepaskan dari konteks politik elektoral. Ia lahir sebagai janji kampanye yang kemudian diwujudkan secara masif dalam kebijakan anggaran.

Dalam situasi seperti ini, evaluasi kerap dipersepsikan sebagai ancaman terhadap legitimasi politik.

Program yang telah terlanjur menjadi simbol keberhasilan politik cenderung dipertahankan, meskipun menunjukkan berbagai cacat dalam implementasi.

Baca juga: Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026

Sikap enggan mengevaluasi MBG justru memperbesar risiko jangka panjang. Ketika kritik dianggap sebagai gangguan, bukan masukan, maka kebijakan publik kehilangan mekanisme koreksinya.

Padahal, dalam tata kelola negara yang sehat, evaluasi adalah syarat mutlak untuk memastikan program berjalan efektif, aman, dan sesuai tujuan awal.

Pendidikan tidak boleh dikorbankan demi mempertahankan narasi keberhasilan program. Guru honorer yang terpinggirkan, sekolah rusak yang tak kunjung diperbaiki, serta anak-anak miskin yang masih terbebani biaya pendidikan adalah harga mahal dari kebijakan yang salah arah.

Kematian YBS seharusnya menjadi momen refleksi nasional. Ia menunjukkan bahwa ancaman terbesar bagi anak-anak Indonesia bukan hanya kelaparan, tetapi juga ketidakadilan struktural dalam akses pendidikan.

Memberi makan anak adalah penting, tetapi memastikan mereka dapat belajar dengan bermartabat jauh lebih fundamental.

Evaluasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis bukan berarti menolak pemenuhan gizi, melainkan menempatkannya secara proporsional.

Pengalihan sebagian anggaran MBG untuk memperbaiki infrastruktur sekolah, menyediakan alat tulis gratis, memperluas beasiswa bagi keluarga miskin, dan menjamin kesejahteraan guru akan memberikan dampak yang lebih berkelanjutan dan adil.

Negara yang kuat bukan negara yang menghabiskan ratusan triliun rupiah untuk program simbolik, melainkan negara yang mampu memastikan tidak ada anak yang kehilangan harapan hanya karena buku dan pena.

Selama kebijakan publik masih abai terhadap kenyataan ini, maka tragedi seperti yang dialami YBS akan terus menghantui nurani bangsa.

Tag:  #negara #sibuk #memberi #makan #tapi #lalai #menjamin #pendidikan

KOMENTAR