16 Wisman Masuk Pulau Rinca Secara Ilegal Saat Kawasan Ditutup Akibat Cuaca Buruk
- Sebanyak 16 wisatawan ilegal masuk di Pulau Rinca, kawasan Taman Nasional Komodo, pada Senin (2/2/2026).
16 wisatawan mancanegara itu disebut ilegal karena masuk tanpa izin di tengah kawasan tersebut ditutup imbas cuaca buruk.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Komodo Hendrikus Rani Siga.
Ia mengungkapkan, pada Senin (2/2/2026), pihaknya menerima informasi adanya dugaan aktivitas wisata ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Baca juga: Pembangunan di Pulau Rinca, TN Komodo, Sudah Lalui Kajian Dampak Lingkungan
"Atas informasi tersebut, petugas segera melakukan patroli lapangan bersama dengan personil Sat Polairud Polres Manggarai Barat untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud," jelas Hendrikus dalam rilis tertulis yang diterima, Selasa (3/2/2026).
Dari hasil patroli, lanjut dia, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, para wisatawan tersebut juga tidak memiliki tiket masuk kawasan, dan aktivitas dilakukan pada saat pelayanan wisata di kawasan Taman Nasional Komodo sedang ditutup sementara.
"Jumlah wisatawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak 16 orang wisatawan mancanegara, yang didampingi oleh pemandu wisata berinisial AJ, GF, dan YS," beber dia.
Ia menerangkan, para wisatawan menyeberang menuju Pulau Rinca menggunakan kapal tradisional milik masyarakat setempat.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh petugas di lapangan, tujuan kunjungan wisata tersebut hanya menuju satu titik lokasi, yaitu spot Wua Haju.
Baca juga: Penutupan Pelayaran ke TN Komodo Diperpanjang sampai 4 Februari 2026
Diketahui pula bahwa inisiatif kegiatan wisata ini dikoordinasi oleh seorang warga setempat berinisial HR, yang menawarkan paket wisata melalui grup pesan WhatsApp.
Padahal, saat itu telah diberlakukan penutupan sementara pelayaran wisata oleh KSOP hingga tanggal 4 Februari 2026.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh aktivitas wisata di dalam kawasan wajib mengikuti ketentuan zonasi, perizinan, serta mekanisme pelayanan resmi.
Pulau Rinca di Taman Nasional (TN) Komodo.
Setiap bentuk aktivitas wisata tanpa izin, terlebih pada masa penutupan pelayanan, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.
"Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap dia.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha wisata, pemandu, serta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas wisata ilegal di dalam kawasan konservasi, serta bersama-sama menjaga kelestarian Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi nasional dan warisan dunia yang harus dilindungi bersama.
Tag: #wisman #masuk #pulau #rinca #secara #ilegal #saat #kawasan #ditutup #akibat #cuaca #buruk