KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Ragu Ungkap Jual Beli Kuota Haji Tambahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
08:30
4 Februari 2026

KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Ragu Ungkap Jual Beli Kuota Haji Tambahan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sejumlah biro travel haji masih ragu mengungkapkan praktik jual beli kuota haji khusus tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan praktik jual beli kuota tersebut.

“Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Yaqut Mengaku Tak Tahu Maktour Terima Kuota Haji Khusus

Budi mengatakan, keterangan dari setiap biro travel ini dibutuhkan karena penyidik menduga harga yang dipatok dalam jual-beli kuota haji tambahan berbeda-beda.

“Mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual beli dan harganya beda-beda, tergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana,” ujarnya.

Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Budi mengatakan, penyidik juga menemukan ada biro travel masih ragu untuk memberikan keterangan soal sejumlah uang yang diberikan kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.

Karenanya, KPK ingin mendapatkan penjelasan dari setiap biro travel terkait aliran uang tersebut.

“Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Eks Menag dan Gus Alex jadi tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Tag:  #sebut #sejumlah #biro #travel #ragu #ungkap #jual #beli #kuota #haji #tambahan

KOMENTAR