Pemalsuan Usia Anak Marak, Komdigi Minta Platform Digital Perbaiki Sistem Verifikasi
- Upaya perlindungan anak di ruang digital masih menghadapi problem serius. salah satunya adalah upaya pemalsuan usia agar anak-anak bisa mengakses konten digital.
Aksi pemalsuan usia ini jadi sorotan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, karena terkait erat dengan perlindungan anak di ruang digital yang kian kompleks.
Ia mengungkapkan bahwa praktik pemalsuan usia masih jamak dilakukan anak-anak saat membuat akun di berbagai platform digital, semata-mata untuk melewati batasan umur yang diberlakukan sistem.
Situasi ini, menurut Nezar, menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi usia yang hanya bergantung pada input tanggal lahir sudah tidak lagi memadai.
Platform digital didorong untuk beralih ke pendekatan yang lebih canggih, yakni teknologi pendeteksian usia berbasis perilaku atau age inferential.
“Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka,” tegas Nezar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Upaya Bersama, Wujudkan Masa Depan Digital yang Ramah Anak” di Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
Nezar menilai, lemahnya sistem pengenalan usia pengguna menjadi salah satu faktor utama mengapa konten dewasa dengan mudah masuk ke linimasa anak-anak.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar mengadopsi solusi teknologi yang lebih adaptif.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Teknologi age inferential memungkinkan algoritma platform untuk membaca kecenderungan perilaku pengguna. Meskipun pengguna tidak menyatakan usia sebenarnya, sistem bisa mem-profiling berdasarkan konten yang dikonsumsi. Jika terdeteksi pola konsumsi anak, namun berada di akun dewasa, sistem otomatis memblokir akses ke konten berbahaya,” jelas Nezar.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah platform digital global berskala besar, seperti YouTube, saat ini tengah menguji coba teknologi tersebut di beberapa wilayah untuk mengukur efektivitas dan akurasinya.
Menurut Nezar, pendekatan safety by design seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai kewajiban regulatif, tetapi menjadi nilai yang tertanam dalam budaya perusahaan demi menjamin keamanan anak di ruang digital.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto. Hilmi menilai bahwa meskipun dunia digital menawarkan banyak manfaat edukatif bagi anak, potensi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia tetap menjadi ancaman nyata.
“Implementasi regulasi ini akan mengubah cara platform merancang layanan dan fiturnya secara pasif maupun aktif. Tantangannya adalah menemukan solusi teknologi yang proporsional, yang mampu memfilter konten negatif secara efektif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi,” ujar Hilmi.
Diskusi kelompok terarah ini menjadi momentum awal bagi pemerintah dan pelaku industri untuk menyamakan pandangan dalam merumuskan aturan turunan yang aplikatif.
Sekaligus menutup celah sistem yang selama ini memungkinkan konten negatif menjangkau anak-anak.
Tag: #pemalsuan #usia #anak #marak #komdigi #minta #platform #digital #perbaiki #sistem #verifikasi