Purbaya soal Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe: Kami Bukan Anti Pertambangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
10:12
4 Februari 2026

Purbaya soal Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe: Kami Bukan Anti Pertambangan

- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pemerintah telah getol memperbaiki iklim usaha yang sehat untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen pada 2029.

Salah satu bentuk memperbaiki iklim usaha sehat, kata Purbaya, adalah dengan pencabutan izin perusahaan yang beroperasi secara ilegal, seperti yang terjadi di area tambang emas Martabe.

"Kami sekarang sedang membersihkan praktik buruk di industri pertambangan. Salah satu contohnya adalah pencabutan izin perusahaan. Ini adalah langkah untuk memastikan iklim investasi dan praktik pertambangan yang baik. Kami bukan anti-pertambangan, tetapi kami menentang pertambangan ilegal," ujar Purbaya kepada awak media usai Indonesia Economic Summit di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Iuran Board of Peace, Menkeu Purbaya: Lewat Kemenhan...

Menkeu Purbaya mengaku, jika perusahaan merasa keputusan pencabutan izin itu bermasalah, ia menekankan, para pengusaha bisa mengajukan keberatan secara hukum dan melaksanakan praktik bisnis secara benar dan legal.

Purbaya pun menekankan, pencabutan izin usaha terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal, seperti di area tambang emas Martabe, itu juga bukan bentuk sentralisasi.

"Bukan. Kami bukan melakukan sentralisasi kekuasaan, melainkan memperbaiki sistem sentralisasi yang ada. Setelah krisis, sistem ini diterapkan, tetapi praktiknya kurang baik dan penuh korupsi di daerah. Banyak kepala daerah dipenjara karena korupsi," jelasnya.

Purbaya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin memperbaiki praktik pengelolaan kewenangan dengan menarik sebagian kewenangan ke pemerintah pusat untuk sementara waktu.

Kewenangan tersebut, kata Purbaya, selanjutnya akan dikelola dan disalurkan kembali ke daerah dengan arahan yang lebih jelas.

Namun dengan catatan, setelah daerah dinilai siap dan memiliki kapasitas tata kelola yang lebih baik, kewenangan itu akan dikembalikan dalam lima tahun ke depan.

Harapannya, dengan memperbaiki iklim usaha yang sehat itu dengan mengatasi hambatan usaha atau debottlenecking dan memastikan tata kelola usaha yang legal melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah.

Dengan skema perbaikan tata kelola tersebut, Purbaya menyatakan optimistis perekonomian Indonesia dapat tumbuh lebih cepat sesuai target Presiden Prabowo, yakni mencapai 8 persen.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi nasional yang selama sekitar satu dekade terakhir cenderung stagnan di kisaran 5 persen dapat dipacu secara bertahap, dengan proyeksi pertumbuhan sekitar 6 persen pada tahun ini, meningkat menjadi 6,5 persen pada tahun berikutnya, kemudian mendekati 7 persen, hingga mencapai kisaran 8 persen menjelang 2029.

Baca juga: Gentengisasi Nasional Prabowo: Purbaya Hitung Murah, Airlangga Buka Opsi APBN

Tag:  #purbaya #soal #pencabutan #izin #tambang #emas #martabe #kami #bukan #anti #pertambangan

KOMENTAR