Bareskrim Usut Pidana Pasar Modal PT MPAM, Reksadana RP 467 M Diblokir
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir 14 sub-rekening efek terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM).
Dari belasan rekening tersebut, enam di antaranya merupakan rekening reksadana dengan nilai aset saham mencapai Rp 467 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemblokiran dilakukan terhadap sub-rekening milik PT MPAM dan sejumlah perusahaan yang terafiliasi.
“Di antaranya, dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar," kata Ade ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Bongkar “Insider Trading” di Narada Asset, 2 Orang Jadi Tersangka
Ade menjelaskan, nilai ratusan miliar rupiah pada enam sub-rekening reksadana tersebut merupakan harga efek yang terhitung per 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, penyidik Dirtipideksus Bareskrim telah memeriksa puluhan pihak.
Ade menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 44 saksi serta sejumlah ahli dari berbagai bidang, mulai dari pidana hingga pasar modal.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan PT MML
Tiga orang jadi tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah:
1. Direktur Utama PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) Djoko Joelijanto,
2. Pemegang saham PT MPAM Edy Suwarno (ESO)
3. Istri Edy Suwarno, Eveline Listijosuputro (EL).
Tersangka diduga menjadi insider trading
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan insider trading.
Insider trading adalah praktik ilegal dalam jual beli saham perusahaan berdasar informasi yang bukan informasi publik, dilakukan oleh “orang dalam” perusahaan yang bersangkutan.
Dalam perkara tersebut, PT MPAM diduga dengan sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana, dengan lawan transaksi berasal dari akun milik Edy Suwarno dan ESI, yang merupakan adik Edy Suwarno.
Underlying asset atau aset dasar adalah aset riil yang menjadi landasan dan acuan penerbitan saham.
Baca juga: Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
ESO diketahui tidak hanya sebagai pemegang saham PT MPAM, tetapi juga memiliki saham di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra.
Sementara itu, ESI tercatat memiliki saham pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM.
Menurut Ade, ESO memanfaatkan perannya melalui manajer investasi miliknya, PT MPAM, untuk memperoleh keuntungan dengan cara membeli saham milik perusahaan afiliasi PT MPAM dengan harga rendah.
“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," pungkas Ade.
Tag: #bareskrim #usut #pidana #pasar #modal #mpam #reksadana #diblokir