Kantor Shinhan Sekuritas Digeledah Bareskrim, Ini Kata OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Hasan Fawzi, (KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
08:24
4 Februari 2026

Kantor Shinhan Sekuritas Digeledah Bareskrim, Ini Kata OJK

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait penggeladahan kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait dugaan saham gorengan.

Sebelumnya Bareskrim melakukan penggeledahankantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di Gedung Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan, pihaknya menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasan lewat keterangan pers, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Sejalan dengan percepatan reformasi integritas pasar modal, penegakan hukum merupakan bagian dari menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangannya,” kata Hasan.

Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

3 tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo (MML), emiten dengan kode saham PIPA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka berasal dari unsur internal PT MML serta pihak yang terkait dengan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

“Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo," ucap Ade, ditemui kompas.com di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ade Safri merinci para tersangka tersebut yakni BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 (PP3) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), DA selaku financial advisor, serta RE yang menjabat sebagai project manager PT MML dalam rangka proses IPO.

Dalam perkara ini, penyidik menduga PT MML sejatinya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.

Menurutnya, perusahaan tersebut dinilai tidak layak melakukan IPO karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

“Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," ucap Ade.

Ia mengatakan, PT MML tercatat memiliki valuasi perusahaan sebesar Rp 97 miliar.

Adapun proses IPO perusahaan tersebut dilakukan melalui PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi efek atau underwriter.

“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," kata dia.

Baca juga: Ciri-ciri Saham Gorengan Menurut Bos Danantara

Tag:  #kantor #shinhan #sekuritas #digeledah #bareskrim #kata

KOMENTAR