PIPA Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Staf BEI dan 2 Pihak sebagai Tersangka
Pegawai berada di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
09:45
4 Februari 2026

PIPA Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Staf BEI dan 2 Pihak sebagai Tersangka

 

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus saham gorengan untuk emiten PT Mukti Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Salah seorang dari 3 tersangka itu merupakan mantan staf di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap hal itu setelah anak buahnya menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa sore (3/2).

”Dalam pengembangan penyidikan dari perkara yang sudah inkracht, penyidik telah menetapkan tersangka lainnya dalam perkara dimaksud. Yaitu saudara BH, ini juga merupakan eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, sudah di-PHK juga,” ucap Ade Safri dikutip Rabu (4/2).

Selain itu, lanjut dia, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka lain berinisial DA yang bertugas sebagai financial advisor. Kemudian satu tersangka lainnya berinisial RE yang bekerja sebagai project manager di PT MML saat perusahaan tersebut melantai di bursa. Sehingga dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka.

”Jadi, untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” jelasnya.

Berdasar hasil penyidikan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri mendapati fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di BEI. Sebabnya tidak lain karena valuasi aset perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Dalam proses IPO tersebut, perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas.

"Yang saat ini oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD," kata dia.

Penggeledahan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai pengembangan dari kasus tindak pidana pasar modal yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang telah ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkracht," kata dia.

Dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu ada 2 orang terpidana. Salah satunya adalah terpidana berinisial MBP dan J. MBP merupakan mantan kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia. Sedangkan J adalah mantan direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML).

"Dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material," terang dia.

J melakukan tindakan tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi ritel. Modus tersebut dilakukan oleh PT MML dengan menggunakan jasa advisory dari PT MBP, yang tidak lain adalah perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Efek Indonesia yaitu terpidana MBP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pipa #saham #gorengan #bareskrim #polri #tetapkan #mantan #staf #pihak #sebagai #tersangka

KOMENTAR