Mundurnya Pimpinan OJK: Lemahnya Pengawasan Industri Keuangan
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona merah pada perdagangan hari ini, Senin (2/2/2026). IHSG anjlok 406,88 poin atau 4,88 persen ke level 7.922,73.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
09:56
4 Februari 2026

Mundurnya Pimpinan OJK: Lemahnya Pengawasan Industri Keuangan

EMPAT pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).

Pertama, Mahendra Siregar menyatakan mundur dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga ikut mengundurkan diri.

Inarno Djajadi juga melepas posisinya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.

Selain itu, langkah serupa juga diambil oleh I. B. Aditya Jayaantara yang mengundurkan diri dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tbk Iman Rachman telah lebih dulu mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah IHSG mengalami penurunan tajam dalam dua hari terakhir, yang dipicu oleh perubahan bobot pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), serta penyesuaian penilaian dari Goldman Sachs dan UBS.

Dalam siaran pers yang dirilis OJK pada Jumat (30/1/2026), Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pimpinan Pengawas Pasar Modal dan Deputi Komisioner merupakan bentuk tanggung jawab moral.

Baca juga: Gorengan Saham: Saat Negara Kalah oleh Spekulan

Langkah tersebut, menurut Mahendra, diambil untuk mendukung upaya pemulihan yang dibutuhkan di tengah gejolak pasar keuangan.

OJK menegaskan, pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meski demikian, OJK memastikan proses tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Langkah tersebut memunculkan beragam respons dari ekonom, pengamat pasar modal, hingga pelaku industri keuangan, terutama terkait dampaknya terhadap stabilitas dan kepercayaan pasar.

INDEF menilai pengunduran diri pejabat kunci di BEI dan OJK tidak bisa dilihat secara simplistis sebagai solusi untuk memperbaiki kinerja IHSG.

Ekonom sekaligus Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman mengatakan, pasar saham bekerja berdasarkan ekspektasi terhadap stabilitas kebijakan, kualitas pengawasan, dan kredibilitas institusi, bukan semata pergantian figur.

Ia menilai, pengunduran diri yang terjadi secara berdekatan justru berpotensi meningkatkan ketidakpastian jangka pendek karena pelaku pasar membutuhkan waktu untuk menilai arah kebijakan dan kualitas pengawasan ke depan.

Menurut Rizal, risiko utama bukan terletak pada aksi mundur, melainkan pada narasi publik dan proses transisi yang menyertainya.

Namun, mundurnya Ketua OJK maupun pimpinan teratas lainnya bukanlah tragedi. Justru ini adalah peluang untuk berhenti berpura-pura bahwa semuanya baik-baik saja, padahal kerugian masyarakat sudah menumpuk di mana-mana.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan sendiri bagaimana investasi bodong dan skema ilegal merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah.

Pinjaman online ilegal merajalela dan menjerat masyarakat kecil tanpa perlindungan yang nyata. Fintech dan produk keuangan yang berlabel legal ternyata banyak yang rapuh, gagal bayar, atau sarat manipulasi.

Penipuan keuangan digital pun semakin masif, sementara penanganannya hampir selalu datang setelah korban berjatuhan.

Kasus gagal bayar asuransi belum terselesaikan hingga kini. Di antaranya kasus Jiwasraya yang belum selesai hingga 8 tahun berlalu sekalipun sudah melalui restrukturisasi.

Kasus Bumiputera, Kresna Life dan Wana Artha Life juga masih terkatung-katung tanpa penyelesaian.

Pertanyaannya sederhana: di mana fungsi pengawasan OJK selama semua itu terjadi?

Baca juga: Demutualisasi Bursa: Reformasi Sebelum Kepercayaan Pergi

Sedikitnya tiga lembaga negara menyoroti kinerja OJK, yakni Badan Pemeriksaan Keuangan, Ombudsman RI dan terakhir DPR. Apa yang salah dengan lembaga super bodi OJK dengan nilai pengawasan yang demikian besar? (Paradoks OJK, Irvan Rahardjo , 23 Agustus 2019 )

Ombudsman RI berpandangan lambannya upaya penyelamatan industri asuransi jiwa nasional terjadi karena jajaran OJK gagap dalam menghadapi kasus gagal bayar yang saat ini terjadi di Bakrie Life, AJB Bumiputera dan Jiwasraya (Persero).

Sebagai regulator di industri keuangan, Ombudsman menilai harusnya jajaran OJK memiliki standardisasi yang baku dalam mengawasi hingga menyikapi tatkala terdapat perusahaan asuransi yang sedang bermasalah.

Komisi XI DPR RI mewacanakan untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja OJK. Evaluasi secara menyeluruh dilakukan menyusul lemahnya kinerja jajaran OJK dalam mengawasi industri keuangan nasional.

Evaluasi terhadap kinerja OJK dinilai harus dilakukan demi meminimalikan dampak sistemik dari banyaknya masalah di sektor keuangan, mulai dari perundang-undangan, fungsi pengawasan hingga soal sumber daya manusia yang dimiliki OJK.

OJK bahkan sempat menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor25/PUU-XII/2014 atas permohonan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) yang mempersoalkan konstitusionalitas independensi OJK.

Terkait fungsi pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan dinilai dapat berdampak penumpukan kewenangan yang menimbulkan potensi moral hazard sehingga menjadi sulit terkontrol.

Dengan berbagai temuan dan evaluasi ketiga lembaga negara, kita patut menduga apa yang salah dengan OJK sebagai lembaga dengan kekuasaan yang demikian besar mengawasi industri keuangan nasional.

Ada kesenjangan sangat lebar antara peraturan OJK yang sangat ketat di satu pihak dengan lemahnya pengawasan di lain pihak, yang oleh Bank Dunia disebut sebagai regulatory supervisory gap

Kita terus disuguhi narasi bahwa OJK sudah bekerja keras, sudah memblokir, sudah mengingatkan masyarakat.

Baca juga: Ramai-ramai Bos OJK Mundur, Etika atau Ketidakmampuan?

Namun faktanya, kerugian terus membesar, korban semakin banyak, dan pola kejahatan keuangan terus berulang dengan modus yang nyaris sama. Ini menunjukkan satu persoalan mendasar, yaitu pengawasan bersifat reaktif, bukan preventif.

Regulator yang sehat seharusnya mampu mencegah sebelum korban berjatuhan, menutup celah sebelum dimanfaatkan, serta bertindak cepat sebelum kerugian menjadi sistemik.

Yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat lebih dulu dirugikan, baru regulator bergerak. Apa sebenarnya fungsi Otoritas Jasa Keuangan jika praktik-praktik ini terus berulang?

Karena itu, ketika pimpinan OJK mengundurkan diri, kita tidak melihatnya sebagai kekacauan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, sesuatu yang justru langka di negeri ini.

Dalam sistem yang sehat, jabatan bukan warisan dan kekuasaan bukan hak abadi. Ketika kinerja tidak memadai, pergantian adalah keniscayaan.

Yang jauh lebih berbahaya adalah jika orang-orang yang kinerjanya sudah terbukti gagal justru terus bertahan, terus membela diri, terus menutup mata, dan tetap memegang kendali. Dengan wajah lama, pola lama, dan hasil yang sama.

Kita tidak membutuhkan regulator yang hanya piawai berkonferensi pers. Yang dibutuhkan masyarakat adalah regulator yang memahami kejahatan keuangan modern, berani tegas terhadap industri, melindungi masyarakat alih-alih menjaga citra institusi, serta bekerja sebelum uang rakyat lenyap, bukan sesudahnya.

Jika memang harus diganti, maka gantilah. Jika memang harus dibersihkan, maka bersihkanlah.

Kerugian masyarakat bukan sekadar angka statistik, melainkan hidup orang, masa depan keluarga, dan kepercayaan publik yang rusak.

Regulator yang gagal menjaga kepercayaan publik tidak layak dipertahankan, setinggi apa pun jabatannya. Dan jika orang-orang baru bisa bekerja lebih baik, itulah harapan yang selama ini ditunggu masyarakat.

Tag:  #mundurnya #pimpinan #lemahnya #pengawasan #industri #keuangan

KOMENTAR