KPK Usut Sumber Aset Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul sumber uang terkait sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga masih ada sejumlah aset Ridwan Kamil yang belum dimasukkan dalam LHKPN. Karena itu, KPK tengah menelusuri alasan aset-aset tersebut tidak dilaporkan, serta sumber perolehannya.
“KPK menduga ada sejumlah aset milik Pak RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Itu kami dalami, mengapa belum dimasukkan, kemudian dari mana asal-usul aset tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap aset-aset Pak RK, baik yang berada di wilayah Jawa Barat maupun di wilayah lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2).
Budi menyatakan, penyidik akan mencocokkan berbagai informasi yang diperoleh dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang saat ini tengah disidik KPK.
“Nanti akan dicocokkan seperti menyusun puzzle. Aset ini diperoleh tahun berapa, sumber uangnya dari mana, dan apakah berkaitan dengan perkara di bank bjb. Semua itu akan kami cek kesesuaiannya,” tegas Budi.
Pada akhir Desember 2025 lalu, KPK telah mengungkap bahwa aset tidak bergerak milik Ridwan Kamil tersebar di sejumlah wilayah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat beberapa aset tidak bergerak yang tidak tercantum dalam LHKPN, di antaranya berupa kafe di Bandung dan Seoul, Korea Selatan, serta aset lainnya di Bali.
Sejauh ini, KPK telah menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield yang diduga milik Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana yang digunakan untuk pembayaran pembelian mobil Mercedes Benz yang dibeli RK dari Ilham Habibie, putra Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
KPK sendiri telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dana nonbujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB, termasuk keterkaitannya dengan kepemilikan aset yang tercantum maupun yang tidak tercantum dalam LHKPN.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025. KPK menduga, kasus ini merugikan negara senilai Rp 222 miliar.
Kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Tag: #usut #sumber #aset #ridwan #kamil #yang #dilaporkan #dalam #lhkpn