Kasus Minna Padi Asset Manajemen, Polri Tetapkan 3 Tersangka dan Blokir Saham Rp 467 Miliar
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
11:08
4 Februari 2026

Kasus Minna Padi Asset Manajemen, Polri Tetapkan 3 Tersangka dan Blokir Saham Rp 467 Miliar

- Pengungkapan kasus dugaan saham gorengan turut menyeret perusahaan pengelolaan investasi PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut dan memblokir saham dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, temuan proses penyidikan mendapati saham yang ditransaksikan oleh MPAM dijadikan underlying asset pada produk reksadana berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Mereka menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi pemegang saham MPAM berinisial ESO.

”Di mana saudara ESO ini merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, juga pemegang saham di PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra,” kata Ade Safri kepada awak media dikutip Rabu (4/2).

Penyidikan tersebut juga mendapati fakta bahwa ESO dan rekan-rekannya menggunakan MPAM sebagai perusahaan manajer investasi untuk mengambil keuntungan. Caranya melakukan pembelian saham yang terafiliasi dengan ESO atau MPAM dalam bentuk reksadana dengan harga murah. Kemudian dijual kembali kepada reksadana MPAM lainnya dengan harga tinggi.

”Dalam penanganan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen ini, penyidik telah melakukan upaya-upaya penyidikan, di antaranya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli, juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli pasar modal,” jelas dia.

Hasilnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama (Dirut) PT MPAM. Kedua, tersangka ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama maupun PT Sanurhasta Mitra. Ketiga, tersangka EL yang tidak lain adalah istri dari ESO.

”Jadi, ada 3 tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” imbuhnya.

Jenderal bintang satu Polri itu pun menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Diantaranya pemblokiran, 6 sub-rekening efek milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih mencapai Rp 467 Miliar. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi.

”Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” tegasnya.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kasus #minna #padi #asset #manajemen #polri #tetapkan #tersangka #blokir #saham #miliar

KOMENTAR