Jangan Panik Kepesertaan BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif, Begini Cara Mengaktifkan Kembali
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa naik kelas perawatan dengan mekanisme dan batas biaya tertentu. BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Saat Digunakan untuk Berobat, Apa Solusinya?(Google Gemini AI)
12:52
4 Februari 2026

Jangan Panik Kepesertaan BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif, Begini Cara Mengaktifkan Kembali

– BPJS Kesehatan memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran yang kepesertaannya nonaktif pada awal 2026 masih berpeluang aktif kembali. Pengaktifan ulang berlaku bagi peserta yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran dilakukan atas instruksi Kementerian Sosial. Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan secara berkala.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, pemerintah mengganti sebagian peserta lama dengan peserta baru tanpa mengurangi kuota bantuan iuran. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial.

Meski demikian, peserta terdampak tetap memiliki kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaan.

“Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2026).

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Kepesertaan PBI JK Tiba-tiba Nonaktif

Rizzky menyebut ada tiga kriteria utama. Peserta harus tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Peserta juga harus masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan. Selain itu, pengaktifan ulang berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Proses pengaktifan kembali dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Peserta perlu membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Dinas Sosial kemudian mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi lanjutan.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Alokasi Investasi Saham 25 Persen dalam 3 Tahun

BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran segera mengecek status kepesertaan. Pengecekan diperlukan agar pengaktifan ulang bisa dilakukan lebih cepat sesuai ketentuan.

Status kepesertaan dapat dicek melalui layanan WhatsApp Pelayanan Administrasi PANDAWA di nomor 08118165165. Opsi lain tersedia melalui Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ujar Rizzky.

Tag:  #jangan #panik #kepesertaan #bpjs #kesehatan #tiba #tiba #nonaktif #begini #cara #mengaktifkan #kembali

KOMENTAR