Perlindungan Konsumen di Tengah Jerat Kredit Macet
KREDIT macet sering dibaca sebagai angka di laporan keuangan bank seperti rasio NPL, kualitas aset, kesehatan perbankan.
Namun, di balik istilah teknokratis itu, tersembunyi wajah-wajah konsumen yang kehilangan rumah, usaha kecil yang runtuh, dan keluarga yang terjebak dalam lingkaran utang yang tak berujung.
Di titik inilah, persoalan kredit macet tidak lagi semata urusan stabilitas perbankan, melainkan menjadi isu perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi.
Ironisnya, ketika kredit lancar, konsumen diposisikan sebagai “mitra bisnis” bank. Namun, saat kredit bermasalah, relasi itu berubah menjadi relasi kuasa yang timpang.
Konsumen berada di posisi paling lemah: tidak memahami sepenuhnya isi perjanjian, tidak mengetahui haknya ketika gagal bayar, dan sering kali menghadapi praktik penagihan yang melampaui batas kewajaran.
Padahal, secara normatif, Indonesia tidak kekurangan perangkat hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen, termasuk hak untuk diperlakukan secara jujur dan tidak diskriminatif.
Baca juga: Rp 10.000, Hak Anak, dan Runtuhnya Negara Kesejahteraan
Di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur mekanisme perlindungan konsumen, pengaduan, hingga alternatif penyelesaian sengketa.
Bahkan, sejak masa pandemi, OJK membuka ruang luas bagi restrukturisasi kredit sebagai kebijakan penyangga agar debitur tidak langsung jatuh pada status macet.
Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada jurang antara norma dan praktik. Banyak konsumen menandatangani perjanjian kredit tanpa benar-benar memahami konsekuensinya.
Istilah bunga efektif, denda keterlambatan, percepatan pelunasan, hingga klausul eksekusi jaminan tertulis dalam bahasa hukum dan perbankan yang jauh dari bahasa sehari-hari.
Asimetri informasi ini membuat persetujuan konsumen kerap bersifat semu: setuju tanpa benar-benar mengerti.
Ketika terjadi tunggakan, persoalan berikutnya muncul pada praktik penagihan. Tidak sedikit laporan tentang penagihan yang disertai intimidasi, tekanan psikologis, bahkan penyebaran informasi pribadi kepada pihak ketiga.
Dalam situasi ini, konsumen bukan hanya menghadapi tekanan ekonomi, tetapi juga tekanan martabat.
Padahal, regulasi OJK dengan tegas mengatur etika penagihan dan melarang tindakan yang merendahkan harkat konsumen.
Persoalan lain terletak pada restrukturisasi kredit yang sering kali tidak transparan. Secara normatif, bank dapat menurunkan bunga, memperpanjang tenor, atau menunda pembayaran pokok.
Baca juga: Ironi Whip Pink: Ketertinggalan Hukum dan Godaan Kenikmatan
Namun dalam praktik, tidak semua debitur memperoleh informasi yang jelas tentang hak ini. Kriteria kelayakan restrukturisasi jarang disosialisasikan secara terbuka. Konsumen akhirnya hanya pasrah menerima skema yang ditawarkan, tanpa posisi tawar.
Di sisi lain, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang disediakan OJK dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan masih belum dikenal luas, terutama oleh pelaku UMKM dan masyarakat kecil.
Banyak konsumen yang tidak tahu ke mana harus mengadu selain menerima keadaan atau memilih jalur pengadilan yang mahal dan memakan waktu.
Dalam konteks ini, perlindungan konsumen terhadap kredit macet masih bersifat reaktif, belum preventif. Sudah saatnya pendekatan diubah.
Pertama, perlu ada kewajiban ringkasan informasi kredit yang baku dan sederhana (key fact statement) sebelum perjanjian ditandatangani.
Dokumen ini harus menjelaskan dengan bahasa awam: berapa total kewajiban, apa yang terjadi jika terlambat membayar, berapa denda, dan apa saja opsi penyelamatan ketika kesulitan membayar.
Tanpa ini, persetujuan konsumen selalu berada dalam bayang-bayang ketidaktahuan.
Kedua, pengawasan terhadap praktik penagihan harus diperketat. Sanksi administratif dari OJK tidak boleh berhenti pada teguran, tetapi harus sampai pada efek jera.
Bank dan perusahaan pembiayaan wajib memastikan bahwa petugas koleksi memahami batas etika dan hukum.
Ketiga, restrukturisasi kredit harus diperlakukan sebagai hak yang dapat diminta konsumen, bukan sekadar kebijakan sukarela bank.
Baca juga: Negara Sibuk Memberi Makan, tapi Lalai Menjamin Pendidikan
Kriteria, prosedur, dan simulasi dampaknya perlu dipublikasikan secara terbuka agar konsumen dapat menuntut perlakuan yang adil.
Keempat, literasi keuangan harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Banyak kredit macet lahir bukan semata karena niat buruk debitur, tetapi karena ketidaksiapan mengelola utang dan ketidaktahuan membaca risiko.
Akhirnya, kredit macet harus dilihat dalam dua kacamata sekaligus: stabilitas perbankan dan keadilan bagi konsumen.
Negara tidak boleh hanya berpihak pada kesehatan rasio keuangan lembaga, tetapi juga harus memastikan bahwa dalam proses penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah, martabat konsumen tetap dihormati.
Sebab di balik setiap angka NPL, selalu ada cerita manusia. Dan hukum, pada akhirnya, diuji bukan pada seberapa rapi ia tertulis, tetapi pada seberapa adil ia dirasakan.