Dugaan Gorengan Saham PIPA, OJK: Aturan Sanksi Sudah Ada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sanksi bagi pelaku pasar yang memanipulasi harga saham atau saham gorengan sudah diatur dalam regulasi pasar modal. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan PT Bursa Efek Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, setiap indikasi manipulasi harga saham akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau itu kan mekanisme sudah ada, di peraturan kewajaran transaksi baik di POJK maupun terutama peraturan yang lebih rinci di peraturan bursa,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Namanya Disebut-sebut Masuk Bursa Ketua OJK, Ini Kata Misbakhun
Hasan menjelaskan, bursa akan mengambil langkah awal ketika mendeteksi pergerakan saham yang mencurigakan. Saham tersebut ditempatkan dalam status Unusual Market Activity atau UMA.
Status UMA menjadi peringatan atas pergerakan harga yang tidak lazim. Penetapan ini tidak otomatis menyimpulkan pelanggaran.
UMA berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor. Investor diharapkan meningkatkan kewaspadaan sebelum mengambil keputusan investasi.
Melalui status tersebut, investor diminta menimbang ulang informasi yang tersedia. Pergerakan harga saham dinilai tidak berlangsung secara normal.
“Pada saat kita tengarai ada potensi itu (harga tak wajar), setidaknya akan dilakukan penempatan saham-saham di dalam UMA untuk membuat adanya tingkat awareness atau perhatian dari investor sebelum melanjutkan keputusan investasinya,” kata Hasan.
Jika hasil pemantauan menunjukkan manipulasi harga, BEI dapat mengambil langkah lanjutan. Langkah tersebut berupa penghentian sementara perdagangan saham.
“Demikian selanjutnya sampai kemungkinan terjadi suspensi misalnya pada akhirnya,” ujar Hasan.
Baca juga: Diduga Terseret Kasus Gorengan Saham, Saham PIPA Belum Disuspensi
OJK belum mengantongi emiten lain yang diduga terlibat manipulasi harga pasar selain PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA.
Hasan menyebut evaluasi pengawasan tetap berjalan. Perkembangan kasus akan terus dicermati.
“Belum, belum saya dapatkan informasi rincinya. Tapi nanti seperti yang saya sampaikan karena ini kejadian terkini, kami akan lakukan dulu pertemuan terkait dengan hasil pengawasan sebelumnya, dan nanti kita lihat ke depannya,” katanya.
OJK juga mencermati dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia dalam kasus saham PIPA. Penilaian ulang dilakukan untuk melihat adanya fakta baru atau perkembangan proses hukum. Sanksi akan disesuaikan jika ditemukan pelanggaran lanjutan.
Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya menggeledah kantor Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Sudirman Central Business District, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Penggeledahan tersebut berujung penetapan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal saham PIPA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka berasal dari unsur internal PT MML serta unsur yang terlibat dalam proses penawaran umum perdana saham.
“Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo,” ujar Ade saat ditemui Kompas.com di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ade merinci, tersangka berinisial BH merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI. Tersangka DA berperan sebagai penasihat keuangan. Tersangka RE menjabat project manager PT MML dalam proses IPO.
Penyidik menilai PT MML tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan dinilai tidak layak melakukan IPO karena tidak memenuhi ketentuan.
“Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” ucap Ade.
Ade menyebut valuasi PT MML tercatat sebesar Rp 97 miliar. Proses IPO dilakukan melalui PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi efek.
“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” lanjut Ade.