Pemerintah Cabut Izin Penempatan Pekerja Migran dari Perusahaan Bermasalah
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) PT Multi Intan Amanah Internasional pada Rabu (4/2/2026).
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, mengatakan, perusahaan tersebut menjadi perusahaan ketiga yang dicabut SIP3MI sejak kementerian ini dibentuk.
“P3MI atas nama PT Multi Intan Amanah Internasional sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tanggal 29 Januari, masih minggu lalu berapa hari yang lalu, itu dicabut surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau SIP3MI,” kata Rinardi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Kementerian P2MI Tangani Kasus Dugaan Penyiksaan PMI Asal Konawe di Oman
Rinardi mengatakan, PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b.
Pelanggaran itu terkait dengan tak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama satu bulan.
Selain itu, PT Multi Intan juga melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi hak dan menyelesaikan permasalahan sebanyak 61 calon pekerja migran Indonesia dengan total tuntutan sekitar Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Sinergi P2MI dan Polri: Memutus Mata Rantai Perdagangan Pekerja Migran
“KP2MI/BP2MI telah melakukan penanganan pengaduan dan merekomendasikan PT Multi Intan Amanah Internasional untuk dikenakan sanksi pada bulan Februari 2024 ke Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya P2MI/BP2MI menerima pelimpahan permasalahan dari Kemenaker kembali sehingga penanganan sudah berjalan selama 2 tahun 3 bulan sejak menerima pengaduan awal,” ujarnya.
Rinardi juga mengatakan, deposito uang jaminan PT Multi Intan Amanah Internasional telah dicairkan pada 6 Oktober 2025 guna penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Menteri P2MI: Pekerja Migran Terampil Jarang Mengalami Masalah Serius
Uang tersebut, kata dia, telah didistribusikan melalui transfer sebanyak 56 calon pekerja migra atau pekerja migran, 1 diberikan kepada ahli waris (PMI meninggal dunia), 4 diberikan kepada keluarga karena PMI telah berada di luar negeri dan tidak memiliki rekening.
“Kementerian P2MI telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025 dan 9 Januari 2026 kepada pihak PT. Multi Intan Amanah Internasional untuk klarifikasi pemenuhan uang jaminan deposito namun pihak P3MI tidak pernah hadir,” tuturnya.
Terakhir, Rinardi mengatakan, dengan dicabutnya SIP3MI, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia.
“Termasuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya,” ucap dia.
Tag: #pemerintah #cabut #izin #penempatan #pekerja #migran #dari #perusahaan #bermasalah