Marcella Santoso Sebut Sertifikat Rumah Milik Rafael Alun Ikut Disita Kejagung
Saksi untuk sidang lanjutan suap hakim CPO dengan terdakwa advokat Marcella Santoso dan Ariyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026)(Shela Octavia)
13:54
4 Februari 2026

Marcella Santoso Sebut Sertifikat Rumah Milik Rafael Alun Ikut Disita Kejagung

Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso mengatakan sertifikat milik eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ikut disita oleh penyidik kejaksaan dan dianggap menjadi asetnya.

Hal ini Marcella jabarkan ketika meminta keterangan dari kakak Rafael Alun, Petrus Giri Hesnawan yang hadir sebagai saksi meringankan untuknya di kasus suap hakim pemberi vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Diketahui, Marcella merupakan pengacara Rafael yang dulu tersandung kasus gratifikasi pada tahun 2023-2024.

“Izin Yang Mulia, ini sertifikat ada tiga atas nama Ernie, satu Rafael Alun, dan satu Irene ikut tersita. Saya hari ini menghadirkan saksi untuk membuktikan saja bahwa itu tidak terkait atau bukan milik saya,” ujar Marcella dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Kakak Rafael Alun Cerita Pernah Titip Sertifikat Rumah untuk Bayar Marcella Santoso, Kini Ikut Disita

Marcella kemudian membacakan satu per satu sertifikat yang ikut tersita jaksa.

Mulai dari sertifikat nomor 127 dan nomor 952 atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.

Lalu, ada juga sertifikat hak milik nomor 6143 atas nama Rafael Alun.

Sebelumnya, pengacara Marcella juga menyinggung soal sertifikat rumah atas nama ibu dari Petrus dan Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman.

Objek sertifikat ini adalah sebuah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Petrus mengatakan, dia hanya tahu soal sertifikat atas nama Irene yang dititipkan kepada Marcella.

Dan, sertifikat itu belum sempat diambil oleh pihak keluarga karena Petrus sendiri tinggal di Yogyakarta.

Baca juga: Ketika Istri Sah Ary Gadun FM Muncul di Sidang: Sebut Marcella Hanya Pegawai, Ngaku Ditransfer Rp 100 Juta

Sertifikat itu disimpan di kantor Marcella sampai dia ditangkap Kejaksaan Agung terkait dengan kasus suap hakim CPO.

Diketahui, Marcella ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 12 April 2025.

Kasus Marcella dan Ariyanto dkk

Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Sebut Marcella Santoso Hanya Pegawai Suami di Sidang Suap Hakim CPO

Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta dari fee lawyer penanganan perkara CPO.

“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.

Baca juga: Marcella Santoso Perintahkan Buzzer Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Dirdik Jampidsus

Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.

“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.

Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.

“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #marcella #santoso #sebut #sertifikat #rumah #milik #rafael #alun #ikut #disita #kejagung

KOMENTAR