Kakak Rafael Alun Cerita Pernah Titip Sertifikat Rumah untuk Bayar Marcella Santoso, Kini Ikut Disita
Saksi untuk sidang lanjutan suap hakim CPO dengan terdakwa advokat Marcella Santoso dan Ariyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026)(Shela Octavia)
12:54
4 Februari 2026

Kakak Rafael Alun Cerita Pernah Titip Sertifikat Rumah untuk Bayar Marcella Santoso, Kini Ikut Disita

- Kakak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, Petrus Giri Hesnawan mengaku keluarganya pernah menyerahkan atau menitipkan sebuah sertifikat rumah kepada advokat Marcella Santoso karena tidak punya cukup uang tunai untuk membayar fee pengacara.

Hal ini Petrus sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri di kasus suap hakim pemberi vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Diketahui, Marcella merupakan pengacara Rafael yang dulu tersandung kasus gratifikasi pada tahun 2023-2024.

“Jadi, waktu itu Pak Rafael minta bantuan keluarga untuk membayar pengacara. Karena kami tidak punya uang cash pada saat itu, kami menitipkan sertifikat,” ujar Petrus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Marcella Santoso Hadirkan Kakak Rafael Alun Jadi Saksi Meringankan

Sertifikat yang dititipkan kepada Marcella ini atas nama ibu kandung dari Petrus dan Rafael Alun, yaitu Irene Suheriani Suparman.

Objek sertifikat ini adalah sebuah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Dalam sidang, Marcella menjelaskan, sertifikat milik keluarga Petrus ini ikut disita oleh penyidik kejaksaan.

Padahal, aset itu bukan milik Marcella.

Kasus Marcella dan Ariyanto dkk

Dalam klaster penyuapan, pengacara korporasi CPO yaitu Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Sebut Marcella Santoso Hanya Pegawai Suami di Sidang Suap Hakim CPO

Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.

“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.

Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.

Baca juga: Ketika Istri Sah Ary Gadun FM Muncul di Sidang: Sebut Marcella Hanya Pegawai, Ngaku Ditransfer Rp 100 Juta

“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.

Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.

“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kakak #rafael #alun #cerita #pernah #titip #sertifikat #rumah #untuk #bayar #marcella #santoso #kini #ikut #disita

KOMENTAR