Hakim Liliek Calon Pengganti Anwar Usman, Pernah Disebut di Kasus Vonis CPO
- Nama Liliek Prisbawono Adi kembali menjadi sorotan publik, kali ini menjadi salah satu calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang segera pensiun.
Liliek lahir pada 27 Oktober 1966. Sosoknya dikenal memiliki rekam jejak panjang di lingkungan peradilan umum, termasuk pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat ini ia menjabat sebagai Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelum mendapat promosi jabatan itu, Liliek Prisbawono Adi menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 24 Februari 2022.
Baca juga: Hakim Avrits Calon Pengganti Anwar Usman di MK Berharta Rp 2,5 Miliar
Rekam jejak karier di peradilan
Liliek Prisbawono Adi mengawali dan menapaki karier kehakiman di berbagai daerah strategis.
Ia pernah bertugas di Kalimantan Timur sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.
Setelah itu, Liliek dipercaya mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kariernya terus menanjak ketika ia ditunjuk sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, salah satu pengadilan dengan beban perkara tertinggi di Indonesia.
Dari posisi tersebut, Liliek kemudian mendapat promosi jabatan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan.
Baca juga: Anwar Usman Segera Pensiun, Ini 10 Nama Calon Hakim Konstitusi Penggantinya
Pernah disebut di kasus suap hakim vonis lepas CPO
Meski memiliki rekam jejak karier yang panjang, nama Liliek Prisbawono Adi sempat terseret dalam pusaran perhatian publik pada April 2025.
Saat itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Liliek belum diperiksa dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung menyatakan, pemeriksaan terhadap Liliek bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Saat perkara tersebut mencuat, Liliek diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka.
Baca juga: Hakim Sebut Kerugian Negara Rp 10,9 T dalam Korupsi Ekspor CPO Tak Nyata
Mereka terdiri dari unsur hakim, aparatur pengadilan, hingga pihak swasta.
Para tersangka tersebut antara lain hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.
Selain itu, Muhammad Arif Nuryanta yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua orang advokat yakni Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Muhammad Syafei yang merupakan anggota tim legal PT Wilmar Group.
Meski demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan status hukum apa pun terhadap Liliek Prisbawono Adi dalam perkara tersebut.
Kompas.com telah berupaya menghubungi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna untuk mengonfirmasi perkembangan terbaru terkait pemeriksaan Liliek, namun Anang belum memberikan respons hingga berita ini diunggah.
Tag: #hakim #liliek #calon #pengganti #anwar #usman #pernah #disebut #kasus #vonis