Menggali Motivasi Rekanan Vendor Chromebook Bagi-bagi Duit ke Pejabat
- “Saya berjanji sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain daripada yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya.”
Tangan kanan menunjukkan angka tiga, tangan kiri ditaruh di atas Alkitab.
Wanita yang baru merayakan ulang tahun ke-61 itu membuat tanda salib usai membacakan kalimat sumpah itu di hadapan majelis hakim.
Sumpah itu yang kedua kali diucapkan oleh Mariana Susy dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Susy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Susy adalah rekanan dari vendor Chromebook.
Janji pertama dilafalkannya ketika Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim duduk di bangku terdakwa pada Senin (2/2/2026).
Baca juga: Ibrahim Arief Sebut Jadi Konsultan untuk Bikin Super App, Bukan Bahas Chromebook
Pembacaan janji kali ini adalah yang kedua, yaitu untuk sidang tiga terdakwa lainnya, Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nama Susy sering disinggung. Mulai dari pembacaan dakwaan hingga dari keterangan saksi lain yang diperiksa di ruang sidang.
Para pejabat kementerian di sidang sering menceritakan betapa royalnya Susy membagi-bagi rezeki.
Ketika dihadapkan ke depan majelis, perempuan berambut sebahu ini beberapa kali berbicara pelan.
Tatapannya lebih sering menatap lantai pengadilan yang kusam karena lalu lalang para pencari keadilan.
Baca juga: Pengusaha Laptop Bantah Dititip Anggota DPR Ikut Pengadaan Chromebook
Bisa pingsan kalau tertekan
Sebelum dimintai keterangan, jaksa lebih dahulu melapor ke majelis hakim akan riwayat penyakit Susy.
Jaksa Roy Riady mengatakan, ketika diperiksa di penyidikan, Susy harus didampingi oleh menantunya.
“Ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan,” kata Roy dalam ruang sidang Kusumahatmaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Gelak Tawa Vendor Chromebook Saat Disentil Jaksa soal Kemahalan Harga
Secara implisit, Roy menyampaikan kalau Susy pernah pingsan ketika diperiksa di tahap penyidikan.
Mendengar laporan jaksa, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah sontak menanyakan kondisi Susy.
Sembari menerima dan memeriksa dokumen riwayat penyakit Susy, Purwanto mempersilakan agar Susy tetap santai dan tenang, tidak usah memikirkan banyak hal.
“Bu Mariana santai saja ya, berikan keterangan yang memang ibu alami, enggak usah dipikir. kalau alami kan apa adanya. enggak usah dipikir,” ujar Hakim Purwanto.
Hakim meminta Susy agar menerangkan sesuai pengetahuannya. Jika tidak tahu, cukup menjawab tidak tahu.
Untuk menjaga kondisi Susy, anak menantu yang dulu mendampingi di tahap penyidikan kembali diminta untuk mengawal mertuanya.
Pria berambut klimis itu duduk di bangku saksi persis di belakang Susy untuk jaga-jaga meski semua pihak berharap sidang dapat berjalan tanpa kendala.
Setelah memastikan kondisi kesehatan Susy, jaksa memulai sesi tanya jawab dengannya.
Kerja Susy di pengadaan
Pertanyaan-pertanyaan dilontarkan oleh Roy. Mulai dari peran Susy dalam pengadaan Chromebook yang ternyata tidak berkaitan secara langsung.
Dalam dakwaan, Susy disebut sebagai rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu perusahaan penyedia Chromebook.
Tapi, Susy tidak menjalankan bisnis jual beli laptop. Melalui perusahaannya, Putra Sakti Abadi, Susy menawarkan jasa untuk aktivasi lisensi chrome device management (CDM).
Program ini dipasang pada laptop Chromebook yang dibeli kementerian dari PT Bhinneka.
Susy sendiri mengaku tidak terlalu paham apa itu program CDM. Tapi, dia punya karyawan yang bisa mengaktivasi itu sehingga dapat ikut serta melakukan pekerjaan di lingkungan kementerian.
Baca juga: Nadiem Bingung Harga Pengadaan Chromebook Dianggap Mahal: Itu e-Katalog
Kerja sama yang terjalin antara Susy, PT Bhinneka, dan sejumlah pejabat kementerian membuat perusahaan Susy mendapatkan proyek aktivasi puluhan ribu unit Chromebook untuk ribuan sekolah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Susy terlibat dalam pengadaan periode 2020-2022. Dari proyek ini, Susy mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 10,2 miliar.
Bagi-bagi uang
Di pengujung sesi tanya jawab dengan jaksa, Susy mengaku pernah memberikan uang kepada beberapa pejabat kementerian yang bersinggungan dengannya.
Misalnya dengan Harnowo Susanto, dulu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek.
Susy mengaku pernah meminta data sekolah kepada Harnowo karena informasi itu dibutuhkan untuk aktivasi CDM.
Setelah pengerjaan aktivasi dan pengadaan Chromebook selesai, Susy diketahui memberikan uang Rp 250-300 juta kepada Harnowo.
Selain Harnowo, masih ada beberapa pejabat lain yang diberikan uang oleh Susy.
Tulus memberi
Jaksa pun mempertanyakan alasan Susy memberikan uang hasil pengadaan kepada para pejabat kementerian.
Susy mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek sebagai tanda terima kasih karena sudah dilibatkan dalam pengadaan Chromebook.
“Iya, sebagai tanda terima kasih, Pak,” jawab Susy.
Baca juga: Rekanan Vendor Chromebook Kembalikan Keuntungan Rp 5,15 M karena Takut
Dia menjelaskan, uang itu diberikannya sebatas untuk berterima kasih kepada para pejabat karena dia sudah diberikan pekerjaan untuk menginstal chrome device management (CDM) di laptop-laptop Chromebook yang diadakan Kemendikbudristek.
“Karena sudah kasih bantu saya untuk dapat (pekerjaan),” kata Susy.
Jaksa Roy sempat menanyakan apakah pemberian ini sebagai "balas jasa" karena perusahaan Susy dapat untung miliaran.
Sebelumnya, Susy menyinggung kalau perusahaannya bukan skala mega besar, tapi bisnis biasa yang prosedur kerja sama dan kontrak sangat sederhana.
“Apakah saksi memberikan itu (uang ke pejabat) karena saksi merasa sudah mendapatkan keuntungan yang besar?” tanya Jaksa Roy.
Lantas, Susy mengaku tulus memberikan uang kepada para pejabat kementerian. Ketika membagikan uang itu, Susy tidak berpikir yang macam-macam.
“Saya dengan tulus kok, Pak, dengan hati memberikan itu. Jadi, saya ndak pikir apa-apa,” kata Susy.
Jaksa Roy sempat mendalami niatan Susy dalam memberikan uang kepada pejabat.
Ketua Tim JPU Roy Riady saat dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tapi, Susy mengaku tidak berpikir terlalu rumit sebelum memberikan uang kepada Harnowo, dan kawan-kawan.
“Oh, jadi apa... dari pikirannya apa memberikan itu?” Tanya Jaksa Roy lagi.
Susy mengklaim, memberikan uang itu sebatas berbagi rezeki kepada para pejabat yang bersinggungan dengannya.
“Dengan hati saja berbagi rezeki. Iya,” jelas Susy.
Roy sempat menyindir para pejabat yang menerima uang pemberian dari Susy begitu saja dan tidak bertanya lebih lanjut walau itu terang masih berkaitan dengan pengadaan.
“Yang terima ngambil-ngambil saja juga gitu? Enggak nanya juga nih duit apa gitu? Hah?
Ini kan kaitan dengan laptop Chromebook kan?” singgung Roy.
Tapi, Roy sempat menanyakan apakah Susy tahu kalau pejabat yang menerima uang itu ada PPK, pejabat yang terlibat langsung dalam pengadaan.
Susy mengaku tahu, tapi pemberian uang itu tidak lebih dari ucapan terima kasih.
“Ya, ucapan terima kasih saja, Pak,” kata Susy.
Serahkan keuntungan Rp 5,15 M ke Kejaksaan
Meski pemberian itu tulus, Susy mengaku kini merasa takut. Alhasil, keuntungannya dari pengerjaan aktivasi CDM diserahkan semua ke penyidik kejaksaan.
Uang yang diserahkan Susy sesuai dengan angka dalam dakwaan, yaitu Rp 5,15 miliar. Angka ini tercatat sebagai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan/ iya.
“Banyak nih, 5 miliar 150 juta. Kenapa (dikembalikan)?” tanya Roy.
Susy memilih mengembalikan uang itu karena proses pengadaannya kini masuk ke ranah pidana.
“Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan saja semuanya keuntungan saya,” jawab Susy.
Baca juga: Kejagung Pelajari Pengakuan Pejabat Terima Uang di Kasus Chromebook
Roy pun menanyakan suasana kebatinan Susy, “Takut?”
Susy membenarkan.
“Takut saya,” imbuh Susy.
Pengembalian ini sempat diperdalam Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah.
Dalam BAP, Susy disebutkan mendapatkan keuntungan senilai RP 10,2 miliar. Tapi, uang yang dikembalikan senilai Rp 5,15 miliar.
“Untuk nilai ini, yang menentukan ini apakah inisiatif dari ibu nilai ini, atau dari penyidik pada saat itu?” tanya Hakim Purwanto.
Susy mengatakan, angka Rp 5,15 miliar berasal dari hitungannya sendiri. Dari keuntungan kotor Rp 10,2 miliar dikurangi dengan biaya operasional dan biaya lain.
“Dari 10 M itu sudah saya potong-potong dengan biaya-biaya, saya masih ada keuntungan sekitar kurang lebih segitu Rp 5, 15 miliar,” jelas Susy.
Lebih lanjut, Hakim Purwanto sempat bertanya apakah Susy masih mendapatkan keuntungan setelah pengembalian uang kepada penyidik.
“Tidak ada, Pak. Saya kembalikan semua saja,” kata Susy lagi.
Pemberian Susy dalam dakwaan
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Susy memberikan uang kepada beberapa pejabat kementerian.
Misalnya, kepada Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek Muhammad Hasbi yang menerima uang Rp 500 juta
Uang Rp 500 juta ini tidak diterima langsung oleh Hasby, tapi lebih dahulu diserahkan Susy kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah.
Lalu, pada kesempatan lain, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto menerima uang senilai Rp 250 juta ketika mengunjungi gudang milik penyedia alias vendor Chromebook.
Adapun, Susy pernah memberikan uang 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta kepada PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir.
Baca juga: Vendor Chromebook Akui Sebar Duit ke Pejabat Kemendikbud: Tanda Terima Kasih
Uang ini dibagi-bagi kepada beberapa orang, yaitu Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing menerima 7.000 dollar AS.
Sementara, Dhany sendiri menerima 16.000 dollar AS dan tambahan uang Rp 200 juta.
Hampir seluruh pejabat yang menerima uang dari Susy sudah diperiksa dalam sidang. Mereka mengakui telah menerima uang terkait pengadaan ini.
Dan, mayoritas mengaku telah mengembalikan uang ini kepada negara melalui penyidik meski pengembalian dilakukan pada saat penyidikan, yaitu di tahun 2025, bukan pada saat uang ini diterima dulu sekitar 2021-2022.
Dakwaan kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Ramai-ramai Pejabat Era Nadiem Makarim Terima Uang Kasus Chromebook
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #menggali #motivasi #rekanan #vendor #chromebook #bagi #bagi #duit #pejabat