Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Saham Gorengan PT Narada Asset Manajemen
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus insider trading dan perdagangan semu di lingkup pasar modal atau saham gorengan. Kedua tersangka berasal dari satu perusahaan, yakni PT Narada Asset Manajemen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tersangka pertama dan kedua terkait dengan PT Narada Asset Manajemen. Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terjadinya underlying asset product reksadana.
”Jadi, underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade Safri.
Menurut jenderal bintang satu Polri itu, pola transaksi tersebut dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya. Ahli pasar modal, lanjut dia, sudah diperiksa.
”Ahli menyatakan bahwa rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi,” jelasnya.
Temuan tersebut mengarah pada indikasi terjadinya praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand atau demand semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil. Setelah memeriksa 70 orang saksi dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan 2 orang tersangka.
”Dalam proses penyidikan perkara PT Narada Asset Manajemen, penyidik telah melakukan upaya-upaya penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, juga telah memeriksa ahli pasar modal, dan menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara a quo,” ungkap dia.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial MAW yang tidak lain adalah Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan tersangka berinisial DV yang bertugas sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 Miliar.
Tag: #bareskrim #polri #tetapkan #tersangka #terkait #kasus #saham #gorengan #narada #asset #manajemen