Memburu Riza Chalid: Lokasi Terendus, Red Notice Batasi Ruang Geraknya
- Ruang gerak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang sudah menjadi buron lintas negara kini kian menyempit.
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu disebut terindikasi berada di salah satu negara sekitar Indonesia, seiring terbitnya red notice Interpol yang kini membayanginya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, informasi mengenai keberadaan Riza Chalid diperoleh penyidik melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.
Riza Chalid ada di Asia Tenggara
Meski Kejagung tidak mengungkap ke publik soal negara spesifik tempat Riza Chalid berada, aparat penegak hukum menilai posisi hukum buronan tersebut semakin terpojok.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Negara wilayah ASEAN,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Kejagung Tegaskan Penerbitan Red Notice Riza Chalid Tak Ada Unsur Politik
Anang menegaskan, Kejagung belum dapat menyampaikan secara detail negara yang menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini.
Red notice batasi ruang gerak lintas negara
Meski lokasi pasti belum diketahui, Anang menekankan bahwa terbitnya red notice Interpol merupakan langkah signifikan yang membatasi pergerakan Riza Chalid lintas negara.
“Yang jelas dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ungkapnya.
Dengan status tersebut, setiap pergerakan Riza Chalid di negara-negara anggota Interpol akan berada dalam pantauan otoritas setempat.
Baca juga: Kejagung Siapkan Opsi Deportasi dan Ekstradisi Riza Chalid Usai Red Notice Terbit
Red notice tak otomatis berujung penangkapan
Namun demikian, Anang mengingatkan bahwa red notice Interpol tidak serta-merta membuat Riza Chalid dapat langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.
Proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan serta sistem hukum masing-masing negara.
“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," kata dia.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Bergantung pada iktikad baik negara anggota Interpol
Anang menjelaskan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta iktikad baik negara tempat buronan tersebut berada.
“Red notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini tidak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol," tuturnya.
Jika negara yang bersangkutan memiliki iktikad baik, lanjut Anang, maka informasi keberadaan buronan akan disampaikan kepada Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol.
Dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara, Anang menambahkan, berlaku asas resiprokal atau timbal balik.
Negara yang bersedia membantu penyerahan buronan ke Indonesia berhak mendapatkan perlakuan serupa jika buronan mereka berada di wilayah Indonesia.
“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban," tegas dia.
Opsi deportasi dan ekstradisi disiapkan
Untuk memulangkan Riza Chalid ke Tanah Air, Kejagung telah menyiapkan dua langkah hukum, yakni deportasi dan ekstradisi.
Kedua opsi tersebut akan ditempuh sesuai dengan perkembangan informasi keberadaan tersangka.
“Dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut paspor, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," ujar Anang.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya pada Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Soal Lokasi Riza Chalid, Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Anggota Interpol
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018-2023.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan, setelah red notice diterbitkan, koordinasi intensif langsung dilakukan dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing serta dengan counterpart di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).
Tag: #memburu #riza #chalid #lokasi #terendus #notice #batasi #ruang #geraknya