Fakta-Fakta Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan Sejak Ditemukan Sampai Kasus Dihentikan
- Penyelidikan atas kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (kemlu )Arya Daru Pangayunan akhirnya dihentikan oleh polisi.
Arya Daru Pangayunan pertama kali ditemukan oleh polisi pada 8 Juli 2025. Ia ditemukan tewas dalam keadaan kepala terlilit lakban kuning dan plastik.
Sepanjang penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta. Meski demikian, fakta-fakta itu berujung kesimpulan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus itu.
Berdasar dokumen pemberitaan JawaPos.com, sebelum ditemukan tewas, Arya Daru terekam pada beberapa Closed Circuit Television (CCTV).
Termasuk CCTV di lingkungan tempat tinggalnya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Di Jakarta, pria asal Jogjakarta itu menyewa satu kamar kos. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa Arya Daru pulang setelah bepergian.
Tidak hanya itu, rekaman CCTV menunjukkan bagaimana penjaga kos membuka paksa kamar kos yang ditempati oleh Arya Daru.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa istri Arya Daru sempat menghubungi penjaga kos sebanyak 3 kali. Pertama kali pada pukul 22.40 WIB di tanggal 7 Juli 2025, kedua pada 8 Juli 2025 pukul 00.48 WIB dan ketiga pada pukul 05.27 WIB.
Setelah itulah Arya Daru ditemukan sudah tidak bernyawa di atas ranjangnya. Polsek Metro Menteng dan Polres Metro Jakpus langsung menindaklanjuti temuan jenazah pria berusia 49 tahun itu.
Namun, kasusnya menyita perhatian publik sehingga diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Pada 29 Juli 2025, Polda Metro Jaya membeber hasil penyelidikan kasus tersebut.
Brigjen Ade Ary Syam Indradi yang kala itu masih bertugas sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa lilitan lakban kuning pada kepala Arya Daru adalah lakban yang biasa dibeli oleh diplomat untuk bepergian ke luar negeri.
Polisi mengonfirmasi hal itu kepada istri Arya Daru. Dibenarkan bahwa lakban tersebut dibeli pada Juni 2025.
”Terkait dengan Lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedong Kuning, Jogjakarta. Lakban itu pun ada juga di rumah korban di Jogjakarta dan segera akan diserahkan kepada penyidik sebagai pembanding,” ungkap Ade Ary.
Berdasar hasil otopsi, dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang terlibat dalam otopsi tersebut menyatakan bahwa kematian Arya Daru diperkirakan terjadi 8 jam sebelum pemeriksaan luar berlangsung pada hari jenazah ditemukan.
Berdasar perkiraan tersebut, Daru diperkirakan kehilangan nyawa pada pagi hari. Sebab, pemeriksaan luar berlangsung pukul 13.55 WIB.
Dari otopsi tersebut, dokter RSCM mengungkap beberapa lebam dan memar pada jenazah Arya Daru biasa muncul pada seseorang yang telah meninggal dunia.
Lebam dan memar itu tampak pada bagian kelopak mata atas kiri dan pada bibir bawah bagian dalam. Ada juga temuan dari sisa-sisa upaya Arya Daru memanjat dinding rooftop Gedung Kemlu.
Arya Daru mati lemas dan tidak ditemukan pelanggaran pidana serta keterlibatan pihak lain dalam kematian diplomat tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan itu.
”Benar, keterangan dari penyelidik (kasus Arya Daru) dihentikan penyelidikannya karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kombes Budi pada Jumat (9/1)
langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 bernomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum.
Surat tersebut sudah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 12 Desember lalu.
Tag: #fakta #fakta #kematian #diplomat #kemlu #arya #daru #pangayunan #sejak #ditemukan #sampai #kasus #dihentikan