Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Brimob Sudah Diserahkan ke Kejari Tual
Bripda Mesias Siahaya tersangka penganiaya pelajar di Tual hingga tewas saat menghadiri sidang kode etik di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).(Humas Polda Maluku)
12:58
25 Februari 2026

Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Brimob Sudah Diserahkan ke Kejari Tual

- Berkas perkara penganiayaan pelajar di Tual, Maluku Tenggara, oleh anggota Brimob Bripda Mesias Siahay telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada Selasa (24/2/2026).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut.

"Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formal dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan," ujar Isir dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Mapolda DIY Didemo Akibat Tragedi Tual, Polri: Kami Pahami Kemarahan Masyarakat

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Sedangkan untuk proses kode etik, Bripda Mesias telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat itu sebelumnya telah diumumkan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto.

"Proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Isir.

Baca juga: Komnas HAM Segera ke Tual Maluku Usut Kasus Brimob Aniaya Anak

Bripda Mesias sendiri disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Isir.

Dalam kesempatan itu, Isir juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban berinisial AT serta empati kepada keluarga, termasuk kakak korban berinisial NK.

Jajaran Polda Maluku telah melakukan berbagai pendekatan humanis, mulai dari tingkat Polres Tual, Satbrimob, hingga Kapolda Maluku, memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan akurat.

Baca juga: Kompolnas Akan Cek TKP Brimob Aniaya Pelajar di Tual

Polisi juga memastikan pendampingan kesehatan bagi NK hingga pulih. Isir kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa setiap personel Polri terikat aturan dan norma dalam menjalankan tugas.

“Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum, jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang," tegasnya.

Bripda Mesias Siahay, oknum Brimob Batalyol C Pelopor Polda Maluku, tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas mendengarkan pembacaan putusan hasil sidang kode etik yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Bripda Mesias Siahay, oknum Brimob Batalyol C Pelopor Polda Maluku, tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas mendengarkan pembacaan putusan hasil sidang kode etik yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual

Kasus ini bermula saat aparat kepolisian menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Saat itu, Bripda Mesias bersama sejumlah personel Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli menggunakan kendaraan taktis. Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli dilakukan di kawasan Mangga Dua, Langgur.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima laporan warga mengenai adanya keributan yang disertai aksi pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Baca juga: Pesan dari Tual: Tegakkan HAM demi Kehormatan Polri

Setibanya di lokasi, Bripda Mesias dan anggota lainnya turun dari kendaraan taktis untuk membubarkan aksi balap liar yang terjadi di kawasan tersebut.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Pada saat itu, Bripda Mesias yang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara.

Baca juga: Kematian Anak di Tual dan Polisi yang Tak Belajar

Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor yang dikendarainya kemudian menabrak sepeda motor milik NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.

AT yang mengalami kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Tag:  #berkas #kasus #penganiayaan #pelajar #oleh #brimob #sudah #diserahkan #kejari #tual

KOMENTAR