Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Kecewa Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan
Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. (Radar Jogja).
15:32
10 Januari 2026

Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Kecewa Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan

- Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru Pangayunan membuat pihak keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu kecewa. Menurut kuasa hukum keluarga Arya Daru, kasus tersebut murni pidana. Maka sudah menjadi tugas polisi mengungkap kematian diplomat muda itu.

Dikutip dari pemberitaan Radar Jogja (Jawa Pos Group) pada Sabtu (10/1), Meta Bagus sebagai kakak ipar Arya Daru menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan semua urusan terkait dengan kasus tersebut kepada penasihat hukum. Dia enggan mengomentari secara langsung keputusan yang diambil oleh Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus tersebut.

”Silakan dengan pengacara saja,” kata dia ketika diminta respons pihak keluarga terhadap keputusan Polda Metro Jaya.

Terpisah, Nicholay Apriliando yang mendapat kepercayaan menjadi penasihat hukum keluarga Arya Daru menyampaikan bahwa alasan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kematian pria berusia 39 tahun itu menunjukkan masih ada kemungkinan telah terjadi peristiwa pidana. Sebab, Polda Metro Jaya menyebut belum menemukan unsur pidana, bukan tidak menemukan unsur pidana.

”Alasan Polda Metro Jaya kan belum ditemukan, berarti masih terbuka kemungkinan adanya peristiwa pidana,” kata dia.

Karena itu, Nicholay menilai kasus tersebut seharusnya masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, keluarga Arya Daru sangat kecewa dengan keputusan pihak kepolisian. Pihak keluarga berharap agar kematian Arya Daru yang dinilai janggal diselidiki sampai tuntas.

”Keluarga (Arya Daru)sangat kecewa dengan penghentian penyelidikan itu,” ungkap dia.
Menurut Nicholay, keluarga Arya Daru akan melakukan upaya hukum lain berdasar KUHP baru. Dia menekankan bahwa mencari dan menemukan bukti baru bukan tugas pihak keluarga. Itu merupakan bagian dari tugas aparat kepolisian. Untuk itu, dia mendesak agar polisi mencari bukti-bukti baru tersebut.

”Kematian tidak wajar secara misterius alm ADP adalah peristiwa pidana. Jadi, tugas dan fungsi penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa penyelidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Arya Daru. Menurut dia, penghentian penyelidikan dilakukan setelah instansinya melakukan serangkaian proses hukum.

Sejak mendapat laporan dan kasus ditangani oleh Polres Metro Jakpus dan diambil alih oleh Polda Metro Jaya, polisis sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti, serta berbagai pendalaman yang melibatkan banyak ahli.

”Benar, keterangan dari penyelidik (kasus Arya Daru) dihentikan penyelidikannya karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kombes Budi pada Jumat (9/1).

Namun demikian, Budi memastikan bahwa pihaknya tetap membuka diri bila nantinya ditemukan bukti-bukti baru oleh pihak keluarga. Dia menyebut, Polda Metro Jaya terbuka untuk kembali mendalami kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.

”Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami,” ujarnya.

Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 dengan nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum. Surat tersebut sudah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 12 Desember lalu.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #keluarga #diplomat #kemlu #arya #daru #kecewa #polda #metro #jaya #hentikan #penyelidikan

KOMENTAR