Stand Up Comedy Pandji Ekspresi Sah di Ruang Pertunjukan, Peneliti ICJR Nilai Tak Bisa Dipidana
- Materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam show bertajuk Mens Rea menuai polemik. Namun, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pertunjukan itu tidak dapat dipidana. Menurut Peneliti ICJR Nur Ansar, materi yang dibawakan oleh Pandji merupakan wujud ekspresi yang sah.
Karena itu, Nur Ansar menilai bahwa laporan polisi bernomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat oleh atas nama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak perlu. Apalagi NU maupun Muhammadiyah sudah menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terkait dengan kedua organisasi Islam itu.
”Kami menilai pelaporan dan penggunaan 2 organisasi besar keagamaan itu merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi yang nyata pada hak Pandji Pragiwaksono,” ungkap dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (10/1).
Nur Ansar menyatakan bahwa pertunjukan Mens Rea adalah karya seni dengan genre komedi. Kritik yang disematkan oleh Pandji dalam pertunjukan itu lazim terjadi. Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya, lanjut dia, dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara sebagai bagian kebebasan berekspresi.
”Tidak ada pidana yang dilanggar oleh Pandji, khususnya dengan berlakunya KUHP baru. Berdasarkan berita, tindak pidana yang digunakan adalah dugaan hasutan di muka umum dan penodaan agama,” jelasnya.
Nur Anhar menyatakan bahwa penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP mencakup 2 hal, yaitu hasutan untuk melakukan tindak pidana dan hasutan untuk melawan penguasa atau pemerintah. Dalam penjelasan pasal itu telah disebutkan yang dimaksud sebagai menghasut adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.
”Pernyataan Pandji yang menjadi objek laporan kepada Polda Metro Jaya jelas tidak masuk dalam kategori ini karena konteksnya adalah komedi yang berisi komentar atas sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi,” terang dia.
Sementara itu, penggunaan tindak pidana penodaan agama yang diatur dalam Pasal 300 KUHP dan telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 poinnya adalah melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan Kekerasan; atau diskriminasi; terhadap orang lain; golongan; atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
”Tentu saja konteks ini berbeda dengan pernyataan atau komentar terhadap organisasi keagamaan terkait konsesi tambang. Tidak terdapat ajakan untuk membenci atau memusuhi sama sekali,” jelasnya.
Untuk itu, ICJR menyatakan bahwa laporan polisi terhadap Pandji adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi. Nur Anhar menilai proses hukum terhadap pertunjukan Pandji dapat merusak demokrasi di Indonesia dan harus dilawan. Sebab, berpotensi memperburuk iklim kebebasan berekspresi, khususnya ketika seni berisi kritik sosial yang sudah sangat lama lazim dianggap pidana.
”Sebagai tambahan ICJR memberi usul pada para pelapor untuk lebih sering melihat karya seni dan pertunjukan komedi daripada mencari muka dan merusak demokrasi,” pungkasnya.
Tag: #stand #comedy #pandji #ekspresi #ruang #pertunjukan #peneliti #icjr #nilai #bisa #dipidana