Cara Cek Skincare Aman Menurut BPOM, Terapkan Langkah ''Cek, Klik''
ilustrasi skincare.(canva.com)
07:10
25 Februari 2026

Cara Cek Skincare Aman Menurut BPOM, Terapkan Langkah ''Cek, Klik''

– Di tengah maraknya produk skincare yang beredar di pasaran, masyarakat diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan klaim instan atau label “alami” dan “herbal” tanpa memastikan keamanannya terlebih dahulu.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menekankan bahwa ada cara sederhana yang bisa dilakukan masyarakat untuk memastikan produk yang digunakan aman, yakni melalui “cek, klik”.

“Kalau tips, yang paling sederhana adalah cek, klik. Cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek masa kedaluwarsa. Pastikan kata BPOM, bukan kata yang lain,” ujarnya saat ditemui di Kelapa Gading, Senin (23/2/2026).

Baca juga: BPOM Sebut Skincare Berbahan Alami Belum Tentu Teruji Ilmiah, Jangan Terkecoh

Periksa Kemasan hingga Nomor Izin Edar

Pemeriksaan kemasan menjadi langkah awal yang penting. Kemasan yang rusak, bocor, atau segelnya terbuka dapat memengaruhi kualitas isi produk dan berisiko terkontaminasi.

Selain itu, konsumen juga perlu mencermati label produk. Informasi seperti daftar bahan (ingredients), nama dan alamat produsen atau distributor, cara penggunaan, serta peringatan harus tercantum dengan jelas. 

Klaim berlebihan, seperti hasil memutihkan dalam waktu singkat atau efek permanen, patut diwaspadai karena bisa menjadi tanda dari produk yang hanya “overclaim”.

Baca juga: Kulit Sensitif Mudah Iritasi? Ini Pilihan Skincare yang Perlu Diperhatikan

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan produk memiliki nomor izin edar dari BPOM. Untuk produk kosmetik Asia termasuk produk lokal, nomor ini umumnya diawali dengan kode “NA”. 

Nomor tersebut dapat dicek melalui situs resmi BPOM untuk memastikan produk benar-benar terdaftar secara legal.

Pengecekan masa kedaluwarsa juga menjadi bagian dari langkah sederhana tersebut.

Produk yang telah melewati batas waktu penggunaan berisiko mengalami perubahan kualitas, baik dari segi tekstur, warna, maupun efektivitas, yang dapat memicu iritasi atau masalah kulit.

Baca juga: Rutinitas Skincare Mikha Tambayong, Contek untuk Wajah Bersinar

Pengawasan Juga Diperketat

Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menyarankan masyarakat untuk melakukan KOMPAS.com/Aliyah Shifa Rifai Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menyarankan masyarakat untuk melakukan "cek, klik" sebelum membeli produk.

Selain itu, Taruna menjelaskan bahwa pengawasan kosmetik dilakukan melalui dua tahap, yaitu premarket dan postmarket, guna mencegah beredarnya produk ilegal.

Pada tahap premarket, setiap produk yang akan dipasarkan wajib didaftarkan dan memenuhi standar keamanan sebelum memperoleh izin edar.

Setelah produk beredar, BPOM tetap melakukan pengawasan postmarket melalui inspeksi, pengambilan sampel, serta pengujian berkala untuk memastikan produk yang beredar tetap sesuai standar dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun kosmetik tergolong produk dengan risiko lebih rendah dibandingkan obat atau makanan karena digunakan di luar tubuh, pengawasan tetap diperlukan.

“Karena kosmetik itu digunakan di bagian luar tubuh, bukan dikonsumsi sehingga risikonya lebih rendah. Namun, tetap harus diawasi,” ujarnya.

Baca juga: Daftar 23 Kosmetik dan Skincare Berbahaya yang Dilarang BPOM, Ada Face Palette

BPOM Tegas Tindak Produk Berbahaya

Taruna menegaskan, BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap produk yang melanggar ketentuan. 

Penindakan dilakukan apabila ditemukan kosmetik yang tidak memenuhi standar, tidak memiliki izin edar, atau terbukti mengandung bahan yang dilarang.

Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan industri kecantikan.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik dan Skincare Berbahaya, Bisa Picu Kanker

“Badan POM tegas. Jika ada produk yang tidak sesuai aturan atau standar, mengandung bahan kimia obat, atau bahkan bahan berbahaya seperti merkuri, tentu akan kami tarik dari peredaran. Bahkan bisa kami lakukan tindakan pro justisia,” tegasnya.

Tindakan tersebut berarti proses hukum dapat ditempuh terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan produk yang melanggar aturan.

Penarikan produk dari peredaran menjadi langkah awal untuk mencegah risiko yang lebih luas di masyarakat.

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan lebih cermat dan tidak mudah tergiur klaim, dengan selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli.

Taruna pun menegaskan, jika langkah "cek, klik" telah dilakukan dengan benar, produk yang digunakan akan lebih terjamin keamanannya.

"Jika itu dilakukan, saya yakin pasti aman," terangnya.

Tag:  #cara #skincare #aman #menurut #bpom #terapkan #langkah #klik

KOMENTAR