Vendor Ungkap Alasan Harga Chromebook dari Rp 2,9 Juta Bisa Melambung sampai Rp 6 Jutaan di E-katalog
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026)()
06:30
25 Februari 2026

Vendor Ungkap Alasan Harga Chromebook dari Rp 2,9 Juta Bisa Melambung sampai Rp 6 Jutaan di E-katalog

- Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond menjelaskan rincian harga laptop berbasis Chromebook berjenjang dari Rp 2,9 juta hingga menyentuh Rp 6 juta ke atas.

Hal ini Tedjo jelaskan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Awalnya, Tedjo lebih dahulu menjelaskan soal harga pokok produksi (HPP) atau harga modal satu unit Chromebook di tahun 2021.

Harga ini belum termasuk Chrome Device Management (CDM).

“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2, 9 juta,” ujar Tedjo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Sidang Chromebook, Eks Konsultan Era Nadiem Singgung Nominal Gajinya

Lalu, pada tahun yang sama, perusahaan Tedjo diundang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendaftarkan produknya di dalam e-katalog.

Tedjo mengatakan, harga di e-katalog harus mengikuti suggested retail price (SRP) atau harga eceran tertinggi (HET).

“Saat itu untuk yang tipenya X1 Chromebook, kita sampaikan itu di Rp 6.490.000,” kata Tedjo.

Jaksa mencecar Tedjo terkait dengan selisih yang cukup jauh antara HPP Rp 2,9 juta dengan HET mencapai Rp 6,49 juta.

Tedjo mengatakan, harga di e-katalog diambil setelah dia melakukan survei di pasar, tepatnya di marketplace.

“Kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6-7 juta. Jadi, kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta, plus nanti CDM, karena CDM itu kurang lebih Rp 480.000,” jelasnya.

Baca juga: Saksi Sidang Chromebook Klaim Tak Pernah Teken BAP, Jaksa Menepis

Tedjo menjelaskan, semua produsen yang produknya terdaftar di e-katalog perlu menandatangani surat pernyataan yang menyatakan, SRP atau HET di e-katalog tidak lebih tinggi daripada harga di pasaran.

“Kita harus ada surat pernyataan bahwa SRP yang pemerintah tidak boleh di atasnya SRP pasar umum,” katanya.

Pengadaan 2021 pun berjalan dengan harga yang sudah ditetapkan.

Tapi, pada tahun 2022, Tedjo bersama beberapa produsen Chromebook lainnya pernah dihubungi oleh LKPP untuk melakukan konsolidasi harga.

Pada proses konsolidasi, harga Chromebook turun menjadi Rp 5,5 juta per unit.

“(Dari konsolidasi) akhirnya ada kesepakatan harga terbaiknya itu di angka kalau enggak salah Rp 5,55 juta,” kata Tedjo.

Saat dicecar jaksa, Tedjo mengaku, keuntungan yang diterimanya dalam pengadaan di tahun 2021 sangat tipis.

Baca juga: Eks Konsultan Era Nadiem Koreksi Gaji Ditulis Rp 163 Juta padahal Rp 118 Juta

Dia tidak menyebutkan angka pastinya dalam sidang hari ini.

Tapi, dalam sidang pada Senin kemarin, Tedjo menyinggung, keuntungan per unit Chromebook hanya di kisaran Rp 100.000.

“Pak Tedjo, bagaimana ini (pengadaan tahun 2021) 39.000 laptop ya, terproduksi dan terjual ke distributor itu, untung Bapak? Bisa disampaikan, berapa untungnya?” cecar jaksa.

“Untung tapi sedikit, pak,” kata Tedjo.

“Waduh sedikit ya, okelah,” tutup jaksa.

Berdasarkan penjelasan dalam sidang-sidang sebelumnya, produsen Chromebook tidak boleh menjual langsung kepada masyarakat atau pemerintah.

Dari produsen harus dijual lebih dahulu kepada distributor.

Baca juga: Vendor Chromebook Akui Dapat Bocoran dari Google Soal Pengadaan Era Nadiem

Lalu, dari distributor perlu dijual dahulu ke reseller. Baru dari reseller bisa dijual kepada masyarakat luas.

Dalam dakwaan, ada beberapa pihak yang diuntungkan dalam kasus ini.

PT Supertone (SPC) diduga menerima keuntungan sebesar Rp44.963.438.116,26 atau Rp 44,9 miliar.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Baca juga: Sidang Nadiem, Co Founder Gojek Ungkap Alasan Perlu Kerja Sama dengan Google

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #vendor #ungkap #alasan #harga #chromebook #dari #juta #bisa #melambung #sampai #jutaan #katalog

KOMENTAR