BEI Gembok Wanteg Sekuritas, Nasabah Tidak Bisa Transaksi
Layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
07:45
25 Februari 2026

BEI Gembok Wanteg Sekuritas, Nasabah Tidak Bisa Transaksi

Baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas atas permintaan perusahaan itu sendiri.
  • Suspensi perdagangan tersebut berlaku efektif mulai sesi pertama tanggal 24 Februari 2026 berdasarkan peraturan bursa.
  • Selama masa suspensi, nasabah tidak diperkenankan melakukan transaksi efek melalui PT Wanteg Sekuritas hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara atau suspensi terhadap aktivitas perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas. Keputusan ini dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas itu sendiri.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 24 Februari 2026, suspensi ini sesuai dengan ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Suspensi terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 24 Februari 2026. Dalam keputusan itu, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan suspensi ini merupakan voluntary suspension dari PT Wanteg Sekuritas.

"Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg Sekuritas. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” jelas Irvan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (26/2/026).

Selain itu, aktivitas perdagangan efek melalui PT Wanteg Sekuritas dihentikan hingga ada pemberitahuan lanjutan dari Bursa.

Berdasarkan data BEI, PT Wanteg Sekuritas mengantongi sejumlah izin, yakni sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, serta fasilitas Margin, Online, dan Online Account Opening (AO).

Adapun nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir tercatat sebesar Rp26.947.605.796,89.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #gembok #wanteg #sekuritas #nasabah #tidak #bisa #transaksi

KOMENTAR