Andi Gani Tuntut Menaker Rombak Total Aturan Outsourcing
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyayangkan munculnya berbagai narasi dan framing negatif yang menyerang gerakan buruh seusai peringatan May Day 2026 lalu.(Dokumentasi Andi Gani.)
08:04
12 Mei 2026

Andi Gani Tuntut Menaker Rombak Total Aturan Outsourcing

- Preisden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk merombak total aturan outsourcing.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya.

“KSPSI AGN menuntut Menaker untuk merevisi Total Permenaker No 7 Tahun 2026 karena Permenaker tersebut semakin mempersulit posisi buruh,” kata Andi Gani dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).

Menurut Andi Gani, Permenaker tersebut justru menghilangkan larangan penggunaan pekerja outsourcing pada pekerjaan inti produksi.

Baca juga: KSPI Bantah Penghapusan Outsourcing Picu PHK Massal

Permenaker itu justru menambahkan “jasa operasional” sebagai salah satu jenis pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja outsourcing.

“Jasa operasional” dalam norma pasal itu dinilai abu-abu dan membuka peluang perselisihan antara perusahaan dan pekerja.

“Tidak jelas maknanya sehingga akan menimbulkan celah hukum baru dan multi tafsir berbeda antara serikat pekerja dan perusahaan,” ujar Andi Gani.

Ia menuntut Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan aturan outsourcing ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang itu disebutkan dengan tegas lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja outsourcing.

Kelima jenis bidang itu adalah security, catering, jasa pelayanan driver, jasa pendukung pertambangan, dan cleaning service dengan ketentuan diberikan batasan waktu yang jelas.

“Karena Itu KSPSI AGN yang merupakan konfederasi buruh terbesar dengan jutaan anggota berdasarkan verifikasi pemerintah menegaskan penolakan terhadap permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena sangat merugikan buruh,” kata dia.

Sebelumnya, menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia Menaker Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Aturan itu membatasi penggunaan outsourcing hanya pihak tertentu yakni, layanan kebersihan dan pengamanan.

Kemudian penyediaan makanan dan minuman, penyediaan pengemudi dan angkutan kerja, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

Selain Andi Gani, penolakan keras juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Bersama ratusan anggotanya, Said Iqbal bahkan menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Tag:  #andi #gani #tuntut #menaker #rombak #total #aturan #outsourcing

KOMENTAR